Sulawesitoday - Revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong yang semula ditargetkan rampung pada 2025 belum juga final. Kondisi ini mengundang pertanyaan serius atas kepastian hukum dan iklim investasi, khususnya dalam kaitannya dengan izin-izin pemanfaatan ruang yang bergantung pada peta dan regulasi tata ruang yang berlaku.
Apa yang terjadi dengan revisi RTRW tersebut?
Revisi Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong mulai digulirkan secara resmi sejak pertengahan 2025. Sebagai contoh, pada Rabu 23 Juli 2025 dilakukan penyusunan dokumen sinkronisasi program penataan ruang, dokumen perwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah, dan dokumen kajian teknis peninjauan kembali revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong.
Namun, hingga akhir Oktober 2025, pembangunan dokumen belum tuntas. DPRD Kabupaten Parigi Moutong menegaskan bahwa proses revisi tidak sesuai jadwal dan dapat menghambat pembangunan tahun 2026.
Mengapa revisi ini penting untuk izin investasi dan tata ruang lama?
Revisi RTRW bukan sekadar administratif. Dokumen ini menjadi payung hukum atas pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, penetapan zona industri, pertanian, pertambangan dan sebagainya. Sebagaimana disebut oleh Asisten I Bupati saat 23 Juli 2025, “dokumen rencana tata ruang wilayah ini adalah kunci … menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang serta acuan bagi pembangunan lintas sektor dan wilayah.”
Tanpa revisi yang sahih, berbagai izin — termasuk izin pemanfaatan ruang, izin pertambangan rakyat (IPR), izin investasi — berada pada posisi yang rentan. Contoh konkret: Ketua Bapemperda DPRD menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko untuk sementara belum legal karena Gubernur Sulawesi Tengah belum menerbitkan IPR terkait sebelum revisi RTRW selesai.
Apa saja dampaknya sejauh ini?
Ketidakpastian hukum terhadap investasi dan pengembangan: Sebagai ilustrasi, pengajuan usulan Wilayah Pertambangan (WP) seluas 355.934,25 hektare di 23 kecamatan Kabupaten Parigi Moutong diajukan pada 17 Juni 2025. Namun, kemudian pada 10 Oktober 2025 Pemkab Parigi Moutong mencabut seluruh usulan WP/WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) tersebut melalui Surat Bupati Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP.
Potensi gangguan pada sektor pertanian dan kawasan lindung: Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, pada 30 Oktober 2025 menegaskan bahwa dalam revisi RTRW harus dibedakan jelas antara wilayah pertanian, perkebunan, industri dan pertambangan. “Jangan sampai bersinggungan, apalagi dengan sawah dan permukiman masyarakat.”
Tumpang-tindih peruntukan ruang dan potensi konflik sosial: DPRD menyoroti bahwa usulan perubahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan menjadi “bersarangnya” usulan pertambangan tanpa izin di beberapa kecamatan.
Tarik-ulur pelaksanaan dokumen yang menjadi dasar izin baru: Karena revisi RTRW belum tuntas, sejumlah izin pemanfaatan ruang atau pertambangan masih tertahan atau berpotensi dibatalkan. Komisi III DPRD mendesak peninjauan kembali IPR di Desa Buranga karena syarat-syarat perizinan belum lengkap dan masih menggunakan RTRW lama sebagai dasar.
Seberapa besar tantangan yang dihadapi?
Menurut dokumen resmi, revisi RTRW memang “agenda rutin” minimal lima tahun sekali, namun di Kabupaten Parigi Moutong dokumen RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sudah berusia 10 tahun dan dinilai “sudah seharusnya direvisi”.
Artikel Terkait
Kasus Joget di Sidang MPR Berakhir, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos - 3 Lainnya Kena Sanksi
Ratusan PPPK Donggala Geruduk Kantor Gubernur Sulteng, Tagih Gaji yang Tertunda
Perubahan Status Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Parigi Moutong Jadi Atensi DPRD Parigi Moutong
Ribuan Guru PGRI Luwu Utara Demo Tuntut Keadilan Dua Guru SMAN 1 Masamba Kena PTDH
Jusuf Kalla Ngamuk Tanah Belasan Hektar Miliknya Dirampok, Tuding Ada Permainan Kotor!