• Selasa, 21 Juli 2026

Dampak Revisi RTRW Parigi Moutong yang Jadi Fokus DPRD, Terhadap Izin Investasi dan Tata Ruang Lama

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 6 November 2025 | 15:11 WIB
Proses revisi Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong yang tertunda bukan sekadar urusan teknis birokrasi. Ia berdampak nyata terhadap izin investasi, tata ruang yang sudah ada, dan kepercayaan investor
Proses revisi Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong yang tertunda bukan sekadar urusan teknis birokrasi. Ia berdampak nyata terhadap izin investasi, tata ruang yang sudah ada, dan kepercayaan investor

Apa yang harus diperhatikan untuk investor dan pemangku kebijakan?

Kepastian hukum ruang: Investor perlu memverifikasi bahwa lokasi investasi telah sesuai dengan peta RTRW yang berlaku maupun usulan revisinya.

Syarat teknis dan legal: Seperti dalam kasus Desa Buranga, pengurusan IPR harus dilengkapi dengan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemda Kabupaten. 

Risiko keterlambatan regulasi: Keterlambatan revisi dianggap dapat mengganggu pencapaian target-pembangunan 2026.

Alih fungsi lahan dan konflik sosial: Penetapan baru atau pengubahan zona pertanian ke industri/tambang/kawasan lain harus dilakukan dengan kajian lingkungan, sosial, dan hukum yang komprehensif agar tidak memicu konflik masyarakat.

Sinergi lintas sektor: Tata ruang bukan hanya domain penataan lahan tapi juga kaitannya dengan investasi, lingkungan, pertanian, kelautan, pariwisata, dan industri kreatif — seperti yang ditegaskan bahwa revisi RTRW harus “berbasis potensi wilayah” dan “terintegrasi, berkelanjutan”. 

Baca Juga: Perubahan Status Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Parigi Moutong Jadi Atensi DPRD Parigi Moutong

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini