Apa yang harus diperhatikan untuk investor dan pemangku kebijakan?
Kepastian hukum ruang: Investor perlu memverifikasi bahwa lokasi investasi telah sesuai dengan peta RTRW yang berlaku maupun usulan revisinya.
Syarat teknis dan legal: Seperti dalam kasus Desa Buranga, pengurusan IPR harus dilengkapi dengan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemda Kabupaten.
Risiko keterlambatan regulasi: Keterlambatan revisi dianggap dapat mengganggu pencapaian target-pembangunan 2026.
Alih fungsi lahan dan konflik sosial: Penetapan baru atau pengubahan zona pertanian ke industri/tambang/kawasan lain harus dilakukan dengan kajian lingkungan, sosial, dan hukum yang komprehensif agar tidak memicu konflik masyarakat.
Sinergi lintas sektor: Tata ruang bukan hanya domain penataan lahan tapi juga kaitannya dengan investasi, lingkungan, pertanian, kelautan, pariwisata, dan industri kreatif — seperti yang ditegaskan bahwa revisi RTRW harus “berbasis potensi wilayah” dan “terintegrasi, berkelanjutan”.
Baca Juga: Perubahan Status Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Parigi Moutong Jadi Atensi DPRD Parigi Moutong
Artikel Terkait
Kasus Joget di Sidang MPR Berakhir, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos - 3 Lainnya Kena Sanksi
Ratusan PPPK Donggala Geruduk Kantor Gubernur Sulteng, Tagih Gaji yang Tertunda
Perubahan Status Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Parigi Moutong Jadi Atensi DPRD Parigi Moutong
Ribuan Guru PGRI Luwu Utara Demo Tuntut Keadilan Dua Guru SMAN 1 Masamba Kena PTDH
Jusuf Kalla Ngamuk Tanah Belasan Hektar Miliknya Dirampok, Tuding Ada Permainan Kotor!