April 2025 menjadi saksi. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, ricuh. Bentrokan melibatkan senjata laras panjang. Aparat menyebutnya senapan angin. Masyarakat melihat yang lain.
Lippo Group mengklaim kepemilikan sah. Melalui PT Satriamandiri Idola Utama. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik sejak 2014. Namun, pihak lain juga merasa berhak. Berupaya merebut lahan itu.
Konflik berujung kekerasan. Insiden di lapangan mencederai rasa keadilan. Siapa sebenarnya pemilik sah? Mengapa sertifikat tak lagi jadi jaminan?
Kasus ini menambah daftar panjang. Menguatkan dugaan adanya pola sistemik. Mafia lahan korporasi yang beroperasi dengan modus serupa.
Aset BLBI Karawaci: Sengketa Bernilai Triliunan
Tahun 2021 mencatat catatan lain. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Kementerian Keuangan mengambil alih aset di Lippo Karawaci, Tangerang. Luas lahan mencapai 25 hektar. Nilainya Rp1,33 triliun.
Penguasaan fisik dilakukan paksa. Ini bagian dari penanganan aset eks BLBI. Utang masa lalu yang harus diselesaikan. Namun, proses eksekusinya penuh resistensi.
Lippo Group kembali berada di pusat kontroversi. Aset bernilai triliunan. Sengketa berkepanjangan. Publik bertanya-tanya: berapa banyak lagi kasus serupa yang belum terungkap?
Pola Sistemik yang Tak Terbantahkan
Makassar, Cikarang, Kemang, Karawaci. Empat lokasi berbeda. Satu benang merah: Lippo Group. Sengketa lahan. Klaim kepemilikan. Masalah legal.
Apakah ini kebetulan? Atau pola yang terencana? DPR RI menyebut kasus penyerobotan lahan JK sebagai bukti: mafia tanah belum mati. Mereka beroperasi sistematis. Melibatkan korporasi besar. Memanfaatkan celah hukum.
Gurita bisnis Lippo Group kini dibayangi pertanyaan krusial. Bagaimana mereka mengelola ekspansi? Apakah due diligence lahan dilakukan dengan benar? Atau ada unsur kesengajaan dalam merebut tanah?
Masyarakat menuntut transparansi. Hukum harus bekerja. Tidak peduli seberapa besar korporasinya. Tidak peduli seberapa dalam kantongnya.
Keadilan untuk Siapa?
JK berdiri di atas tanahnya. Tanah yang bersertifikat. Legal. Namun dikuasai pihak lain. Ia merasakan apa yang dirasakan rakyat kecil. Ketika tanah warisan dirampas. Ketika sertifikat tak lagi bermakna.