Mantan Menko Polhukam mempertanyakan urutan prosedur hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sulawesitoday - Logika hukum kembali dipertanyakan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melempar kritik keras terhadap penanganan kasus Roy Suryo yang dinilai melangkahi tahapan krusial dalam prosedur peradilan.
Persoalan dimulai sederhana. Roy Suryo diproses atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Namun menurut Mahfud, ada yang janggal. Keaslian ijazah belum dibuktikan. Tuntutan sudah jalan duluan.
"Ada yang terbalik disini," ujar Mahfud dalam tayangan kanal YouTube pribadinya, Senin 10 November 2025. Nada bicaranya tenang. Tapi substansinya menohok.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang memutuskan autentisitas sebuah dokumen akademik. Bukan polisi. Bukan penyidik. Apalagi opini publik yang hiruk pikuk di media sosial.
"Yang membuktikan ijazah palsu atau asli harus hakim," tegasnya. "Polisi tidak punya wewenang itu."
Pernyataan Mahfud ini membuka pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencemarkan nama baik atas pernyataan yang belum diketahui benar-salahnya? Bukankah itu seperti menjatuhkan hukuman sebelum ada kejahatan yang terbukti?
Kenapa Pembuktian Ijazah Jadi Kunci Utama?
Pertanyaan ini jadi pintu masuk. Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum, pembuktian substansi harus mendahului vonis prosedural. Jika Roy Suryo dituduh memfitnah soal ijazah, maka yang pertama harus dibuktikan adalah: apakah ijazah itu memang asli atau tidak?
"Kalau mau dibawa ke pengadilan, ada dua hal," kata Mahfud. "Pertama, pengadilan harus membuktikan dulu keaslian ijazah tersebut."
Tanpa pembuktian itu, kata dia, tuntutan terhadap Roy Suryo kehilangan fondasinya. Bagaimana seseorang bisa dihukum karena menyebut sesuatu palsu jika kepalsuan atau keaslian hal tersebut belum pernah diperiksa secara hukum?
Logika ini sederhana. Tapi sering diabaikan. Dalam praktik, proses hukum kerap tergesa. Tekanan publik, politik, atau kepentingan lain sering mendorong kasus berjalan tanpa verifikasi menyeluruh terhadap pokok perkaranya.
Mahfud menilai inilah yang terjadi. Kasus Roy Suryo diproses tanpa landasan pembuktian kuat. Tuduhan pencemaran nama baik diajukan padahal substansi yang dicemarkan—keaslian ijazah—belum terklarifikasi lewat mekanisme resmi pengadilan.
"Ini soal keadilan prosedural," ujar Mahfud. Nadanya sedikit kesal. "Kalau mau adil, ya urutannya jangan salah."