Apa yang Seharusnya Dilakukan Pengadilan?
Mahfud punya usulan konkret. Menurutnya, tuntutan terhadap Roy Suryo seharusnya dinyatakan *Niet Ontvankelijke Verklaard*—istilah hukum yang berarti tidak dapat diterima.
"Tuntutan ini tidak bisa diterima," kata Mahfud tegas. "Karena pembuktian keasliannya belum ada."
Langkah yang ia rekomendasikan cukup jelas. Pengadilan seharusnya menunda kasus pidana ini. Roy Suryo atau pihak terkait seharusnya diarahkan untuk mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu—khusus untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan ijazah yang diperdebatkan.
Setelah pengadilan perdata memutuskan dengan putusan tetap, barulah bisa ditentukan: apakah pernyataan Roy Suryo adalah fitnah ataukah kritik yang berdasar? Jika ijazah terbukti asli, Roy Suryo bisa dituntut. Jika terbukti palsu atau bermasalah, maka pernyataannya justru bisa dianggap sah secara hukum.
"Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian," kata Mahfud. "Kalau mau adil, begitu dong."
Usulan ini bukan sekadar formalitas. Mahfud menekankan bahwa proses hukum yang adil tidak boleh melompati tahapan. Pembuktian substansi harus lebih dulu daripada vonis prosedural. Tanpa itu, hukum hanya jadi alat kekuasaan. Bukan alat keadilan.
Ini bukan pertama kalinya Mahfud mengkritik prosedur hukum yang cacat. Sepanjang kariernya, baik sebagai Ketua MK maupun Menko Polhukam, ia konsisten membela prinsip *due process of law*—hukum yang berjalan sesuai prosedur yang benar dan adil.
Bagaimana Posisi UGM dalam Kasus Ini?
Universitas Gadjah Mada (UGM) juga terseret dalam polemik ini. Sebagai institusi penerbit ijazah, UGM diminta memberikan klarifikasi. Tapi Mahfud menilai, peran UGM seharusnya dibatasi.
"UGM cukup menjelaskan satu hal," kata Mahfud. "Pada tahun 1985, universitas ini telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo. Titik."
Tidak lebih. Tidak kurang. UGM tidak perlu terlibat lebih dalam. Apalagi sampai memverifikasi dokumen yang beredar di publik atau media sosial. Itu bukan ranah universitas.
"Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak," lanjut Mahfud. "UGM gak usah ikut-ikut."
Pendirian ini logis. UGM adalah institusi akademik. Bukan lembaga forensik. Bukan pula badan penyelidik. Tugasnya hanya menerbitkan ijazah resmi dan menyimpan arsip administratif. Jika ada sengketa soal autentisitas dokumen yang beredar di luar kampus, itu urusan pengadilan.
Mahfud menilai langkah UGM untuk tidak terlibat dalam perdebatan publik adalah sikap yang tepat secara etika kelembagaan. Universitas tidak boleh terseret dalam pusaran politik atau hukum yang bukan kewenangannya.