kriminal

Residivis Narkoba Ditangkap Bawa 207 Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp207 Miliar

Senin, 24 November 2025 | 18:53 WIB
Bareskrim tangkap residivis kurir 207 ribu pil ekstasi senilai Rp207 miliar. Jaringan lintas provinsi terungkap pasca kecelakaan tol.

Sulawesitoday - Pelarian singkat berakhir sudah. Muhamad Rafi, kurir ratusan ribu pil ekstasi, dibekuk Bareskrim Polri di Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini menjadi babak baru pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi yang tersembunyi di balik kecelakaan Tol Trans Sumatra beberapa waktu lalu.

Rafi ditangkap Senin (24/11/2025). Lokasinya di Srengseng, Ranca Buaya. Ia melarikan diri setelah mobil yang dikemudikannya kecelakaan di KM 136B Tol Trans Sumatra, Lampung. Di dalam kendaraan itu, petugas menemukan tas hitam. Isinya mengejutkan: 207.529 butir pil ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. "Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi," ujarnya kepada wartawan. Pelacakan intensif pasca kecelakaan membuahkan hasil. Tersangka yang sempat kabur akhirnya terlacak.

Siapa Muhamad Rafi?

Namanya mungkin asing. Tapi rekam jejaknya tidak. Rafi bukan pemain baru dalam dunia gelap narkotika. Ia adalah residivis yang pernah dihukum atas kasus sabu-sabu pada 2013 silam.

"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram," ungkap Eko. Majelis Hakim Pengadilan Tangerang memvonisnya empat tahun enam bulan penjara. Itu terjadi April 2013. Kini, 12 tahun kemudian, ia kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dengan barang bukti jauh lebih masif.

Pola ini menggambarkan tantangan penegakan hukum. Residivis narkoba kerap kembali ke jalur yang sama. Lingkaran setan yang sulit diputus. Rehabilitasi versus hukuman menjadi perdebatan tanpa ujung.

Mengapa Bareskrim Ambil Alih?

Pertanyaan ini muncul begitu pengumuman resmi dikeluarkan. Kasus yang awalnya ditangani kepolisian daerah tiba-tiba diambil alih Bareskrim Polri. Alasannya sederhana namun mengkhawatirkan: skala jaringan yang diduga melintasi batas provinsi.

Eko menjelaskan keputusan itu. "Iya saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan per Jumat (21/11/2025)," katanya tegas. Pengambilalihan dilakukan demi efisiensi. Koordinasi lintas wilayah lebih mudah dikendalikan dari pusat. Bareskrim punya sumber daya lebih besar. Tim forensik lebih lengkap. Jaringan informasi lebih luas.

Kecelakaan di Bakauheni memang terlihat biasa. Tapi jumlah sitaan berbicara lain. 207.529 butir pil ekstasi bukan angka main-main. Itu indikasi operasi terorganisir. Rapi. Terencana. Melibatkan banyak pihak lintas wilayah.

Berapa Nilai Sitaan Sebenarnya?

Angkanya mencengangkan. Tim laboratorium forensik telah menyelesaikan pengecekan awal. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp207.529.000.000. Ya, lebih dari 207 miliar rupiah.

Perhitungan ini berdasarkan harga pasar gelap. Setiap butir pil ekstasi dihargai sekitar satu juta rupiah. Dengan jumlah sitaan mencapai ratusan ribu butir, nilai ekonomisnya astronomis. Uang sebesar itu bisa membangun infrastruktur daerah. Tapi dalam kasus ini, uang itu mengalir ke kantong sindikat narkoba.

Halaman:

Tags

Terkini