Sulawesitoday - Sebuah kebijakan era Jokowi kini jadi bumerang. Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan izin tambang minerba ke daerah, ternyata membuka pintu bagi maraknya praktik ilegal. Hasilnya? Kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun hanya dari Bangka Belitung.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akhirnya ambil langkah tegas. Semua perizinan tambang pasir kuarsa ditarik kembali ke pusat. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Babel mengungkap fakta mengejutkan. Izin pasir kuarsa disalahgunakan sebagai kedok. Targetnya: menambang timah secara ilegal.
"Dengan kejadian ini, saya akan tarik kembali semua izin pasir kuarsa ke pusat," tegas Bahlil usai meninjau lokasi tambang ilegal di Bangka Belitung, Jumat (22/11/2025).
Bagaimana Perpres 55/2022 Membuka Celah Penambangan Liar?
Sebelum 2022, perizinan tambang minerba sepenuhnya wewenang Kementerian ESDM. Kontrol ketat. Pengawasan terpusat. Namun situasi berubah drastis ketika Presiden Jokowi meneken Perpres 55/2022.
Beleid itu mengalihkan kewenangan pemberian izin ke pemerintah daerah. Tujuan awalnya mungkin baik. Mempercepat investasi. Memangkas birokrasi. Tapi realitanya? Justru menciptakan kekacauan baru.
Pemerintah daerah dengan kapasitas pengawasan terbatas kewalahan. Oknum-oknum pun bermain. Izin diterbitkan tanpa kajian memadai. Beberapa bahkan diduga sarat kolusi. Hasilnya, tambang ilegal merajalela di berbagai daerah.
Bangka Belitung menjadi contoh nyata. Provinsi kepulauan ini seharusnya dilindungi ekosistemnya. Namun justru dijarah habis-habisan. Kawasan hutan rusak parah. Lahan produktif berubah jadi kubangan berlumpur.
Apa Temuan Satgas PKH di Bangka Belitung?
Satgas PKH dipimpin Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menemukan fakta mencengangkan. Di Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya Desa Lubuk Simpang dan Lubuk Singkuk, Kecamatan Lubuk Besar, beroperasi tambang ilegal skala masif.
Peralatan berat berjejer. Excavator, dozer, genset, hingga alat hisap pasir lengkap. Saat penertiban dilakukan, Satgas mengamankan 21 unit excavator. Ditambah 2 unit dozer dan 1 genset. Belum lagi 10 unit alat hisap pasir yang digunakan untuk menguras timah.
Yang lebih mengejutkan lagi: mereka beroperasi menggunakan izin pasir kuarsa. Padahal aktivitas nyata di lapangan jelas-jelas penambangan timah. Modus klasik namun efektif. Pasir kuarsa jadi topeng sempurna.
Febriel menjelaskan, selain di lokasi tersebut, timnya juga menertibkan 4 lokasi tambang ilegal lainnya. Total luas areal yang dirusak mencapai 102,37 hektare. Angka yang fantastis untuk ukuran kerusakan lingkungan.
Dalam penertiban di keempat lokasi itu, Satgas kembali mengamankan alat berat. Sebanyak 27 unit excavator dan 3 unit alat hisap pasir disita. Nilai kerugian negara yang dihitung dari kelima lokasi? Rp12,9 triliun. Angka yang membuat siapa pun tercengang.
Artikel Terkait
Temuan Lencana Polri di Mobil Kecelakaan Tol Bakter Berisi 34 Bungkus Ekstasi, Pengemudi Kabur
Mata Tertuju Kayubura, Ketika Sportivitas Jadi Mahkota Sejati di Lomba Mancing FTT Parigi Moutong 2025
Birokrasi Parigi Moutong Berbenah: Penataan Perangkat Daerah Jawab Tantangan Era Digital
Koalisi Sipil Ancam Gugat KUHAP Baru ke MK, Siap Lapor ke PBB
Festival Teluk Tomini 2025 Ditutup: Bupati Parimo Ingin Lebih dari Sekadar Seremonial