Mengapa Izin Pasir Kuarsa Jadi Kedok Tambang Timah?
Pertanyaan ini menggelitik. Pasir kuarsa dan timah jelas berbeda. Secara geologis, ekonomis, bahkan prosedur penambangannya. Lalu kenapa mudah disalahgunakan?
Jawabannya sederhana: pengawasan lemah. Pemerintah daerah yang menerima delegasi izin tak punya kapasitas monitoring memadai. Inspeksi lapangan jarang dilakukan. Dokumentasi tambang tidak terverifikasi ketat.
Para penambang ilegal memanfaatkan celah ini. Mereka mengajukan izin pasir kuarsa yang prosesnya lebih mudah. Setelah izin turun, operasi sebenarnya baru dimulai. Bukan pasir kuarsa yang digali, melainkan timah yang jauh lebih berharga.
Timah Bangka memang primadona. Harga tinggi di pasaran global. Permintaan selalu ada. Wajar jika banyak pihak tergiur. Tapi ketamakan ini dibarengi pengabaian terhadap aturan dan lingkungan.
Dampaknya tidak main-main. Kawasan hutan lindung rusak permanen. Tanah longsor mengancam. Pencemaran air terjadi masif. Kehidupan masyarakat lokal terganggu. Sementara pelaku meraup untung miliaran rupiah.
Langkah Bahlil: Menarik Kembali Kewenangan ke Pusat
Bahlil Lahadalia tidak tinggal diam. Setelah meninjau langsung lokasi tambang ilegal, ia langsung mengambil keputusan tegas. Semua izin pasir kuarsa yang sudah diterbitkan pemda akan ditarik kembali.
Proses penarikan ini akan segera dimulai. Bahlil berjanji akan langsung menindaklanjutinya begitu tiba di Jakarta. Evaluasi menyeluruh terhadap semua izin yang beredar akan dilakukan.
"Besok saya kembali ke Jakarta akan melakukan itu," ujar Bahlil dengan nada tegas.
Keputusan ini sebenarnya kembali ke konsep awal. Sebelum Perpres 55/2022, perizinan minerba memang menjadi domain pusat. Dengan menarik kembali kewenangan, diharapkan pengawasan bisa lebih ketat dan terukur.
Langkah Bahlil ini patut diapresiasi. Namun tantangan tidak berhenti di situ. Ribuan izin sudah terlanjur diterbitkan selama tiga tahun terakhir. Memverifikasi satu per satu tentu butuh waktu dan sumber daya besar.
Belum lagi soal penegakan hukum. Para aktor di balik tambang ilegal harus diusut tuntas. Dari pengusaha, cukong, hingga oknum aparat yang memfasilitasi. Tanpa penegakan hukum tegas, praktik serupa akan terulang.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerugian Rp12,9 Triliun?
Pertanyaan ini menggantung. Kerugian negara Rp12,9 triliun bukan angka kecil. Itu setara dengan ratusan proyek infrastruktur. Bisa membangun ribuan sekolah atau rumah sakit.
Artikel Terkait
Temuan Lencana Polri di Mobil Kecelakaan Tol Bakter Berisi 34 Bungkus Ekstasi, Pengemudi Kabur
Mata Tertuju Kayubura, Ketika Sportivitas Jadi Mahkota Sejati di Lomba Mancing FTT Parigi Moutong 2025
Birokrasi Parigi Moutong Berbenah: Penataan Perangkat Daerah Jawab Tantangan Era Digital
Koalisi Sipil Ancam Gugat KUHAP Baru ke MK, Siap Lapor ke PBB
Festival Teluk Tomini 2025 Ditutup: Bupati Parimo Ingin Lebih dari Sekadar Seremonial