• Selasa, 21 Juli 2026

Koalisi Sipil Ancam Gugat KUHAP Baru ke MK, Siap Lapor ke PBB

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 23 November 2025 | 09:20 WIB
Koalisi Sipil ancam gugat KUHAP baru ke MK dan lapor ke PBB. Temukan 48 masalah serius yang mengancam penegakan hukum Indonesia.
Koalisi Sipil ancam gugat KUHAP baru ke MK dan lapor ke PBB. Temukan 48 masalah serius yang mengancam penegakan hukum Indonesia.

Sulawesitoday - Gerbong hukum kembali berguncang. Koalisi Masyarakat Sipil mengancam menggugat pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, jalur internasional turut diincar jika pemerintah tak ambil langkah korektif. Ancaman ini meluncur keras pada Sabtu, 22 November 2025, dari Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Muhammad Isnur, Ketua YLBHI sekaligus juru bicara Koalisi, tegas menyatakan kesiapan koalisi. "Iya, tapi kan nanti dulu," ujarnya kepada media. Nada tenang, namun tegas. Fokus utama saat ini? Mendesak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Tujuannya jelas: membatalkan KUHAP baru yang rencananya berlaku Januari 2026.

Langkah hukum itu bukan ancaman kosong. Koalisi juga berencana melapor ke badan HAM PBB, International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR), bila pemerintah tutup telinga. "Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional," tambah Isnur. Sinyal positif dari pemerintah? Itulah kunci penundaan jalur internasional.

Apa Saja Masalah dalam KUHAP Baru?

Peneliti Indonesian Center for Justice Research (ICJR), Maidina Rahmawati, membuka kartu. Pihaknya menemukan 48 masalah serius. Rujukan pasal keliru menjadi salah satunya. Ketidaksiapan sistemik turut mengancam. "DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2026," ungkap Maidina. Jarak pengesahan dan pemberlakuan terlalu singkat, menurutnya.

Masalah tak berhenti di situ. KUHAP baru dinilai membawa risiko nyata. Pemberantasan narkoba bisa terganggu. Penindakan perusakan hutan terancam mandek. Ruang gerak pembela HAM semakin sempit. Kewenangan aparat yang diperluas tanpa pengawasan memadai? Ancaman nyata bagi warga sipil. Aparat bahkan bisa bertindak tanpa surat perintah dalam kondisi tertentu.

Lebih jauh lagi, KUHAP baru memberi celah bagi aparat membekukan rekening bank. Bahkan aset digital seseorang bisa diblokir selama penyelidikan. Tanpa pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan mengintai. Maidina menegaskan, aturan ini berpotensi membahayakan sistem penegakan hukum secara menyeluruh.

Mengapa KUHAP Baru Disebut Sabotase Reformasi Polri?

Isnur melempar tuduhan keras. KUHAP baru disebutnya sebagai sabotase terhadap reformasi kepolisian. "Saya bilang, KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian," tegasnya. Menurutnya, revisi KUHAP seharusnya jadi momentum perbaikan. Tata kelola penegakan hukum mesti dibenahi. Bukan malah diperburuk dengan aturan bermasalah.

Ketua YLBHI itu menyoroti aspek lain. Mekanisme kontrol publik kini makin sempit. Laporan masyarakat tentang keterlambatan penanganan kasus sering mandek. Tanpa penjelasan. Tanpa kejelasan. "Bagaimana masyarakat mendapatkan laporan tapi ditunda-tunda atau undue delay. Bagaimana mekanismenya?" tanya Isnur retoris.

Dalam KUHAP baru, pengawasan justru internal. Semua proses berada di dalam institusi itu sendiri. "Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk," sindir Isnur. Metafora tajam itu menggambarkan lemahnya pengawasan eksternal. Institusi mengawasi dirinya sendiri. Hasilnya? Potensi penutup-nutupan kasus semakin besar.

Isnur menegaskan, KUHAP baru justru menutup ruang reformasi. "Jadi, KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian," katanya. Upaya memperbaiki Polri seharusnya dimulai dengan memperbaiki kerangka KUHAP. Sebagai payung hukum utama bagi penyidikan, KUHAP mesti sempurna. Bukan penuh lubang seperti saat ini.

Baca Juga: Birokrasi Parigi Moutong Berbenah: Penataan Perangkat Daerah Jawab Tantangan Era Digital

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini