Sulawesitoday - Vonis empat setengah tahun penjara. Angka itu kini membayangi Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry. Bukan hanya soal angka. Lebih dari itu, keputusan pengadilan ini memantik gelombang keresahan di kalangan profesional Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ferry Irwandi, influencer dan pengamat kebijakan publik, menyebut putusan tersebut sebagai "alarm bahaya." Dalam unggahan di kanal YouTube-nya, Jumat (21/11/2025), Ferry tak sekadar menyoroti. Ia memperingatkan. "Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong," tegas Ferry.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Ira terkait kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022. Selain hukuman penjara, Ira juga dikenai denda Rp500 juta. Yang menarik, sepanjang persidangan tidak ditemukan satu pun bukti aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Ira.
Akuisisi Demi Subsidi Silang, Kenapa Jadi Penjara?
Ferry Irwandi menilai, keputusan Ira melakukan akuisisi PT JN adalah langkah bisnis yang rasional. Bukan tindakan korupsi. "Ini keputusan bisnis wajar. Untuk memperkuat portofolio komersial ASDP agar bisa tetap mensubsidi lebih dari 200 lintasan di daerah 3T," jelas CEO Malaka Project itu.
Logika bisnisnya sederhana. ASDP melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan, mayoritas di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Lintasan-lintasan itu merugi. Butuh subsidi silang dari rute komersial. PT JN memiliki izin operasi 53 kapal di trayek komersial. Akuisisi ini, menurut Ferry, justru memperkuat kemampuan ASDP untuk terus melayani masyarakat di pelosok negeri.
"Bayangkan betapa mengerikannya," ujar Ferry memperingatkan. "Karena suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan dan dinilai keputusan itu merugikan negara dan lu harus berakhir di penjara."
Selisih Valuasi Menganga: 1,2 Triliun atau 19 Miliar?
Yang memicu kontroversi adalah metode penghitungan kerugian negara. Ferry membacakan surat yang ditulis Ira dari Rutan KPK. Isinya mengungkap perbedaan valuasi yang fantastis.
"Kita pakai banyak konsultan antara lain Deloitte dan PWC, harga perusahaannya 1,2 triliun," tulis Ira dalam suratnya. Konsultan internasional ternama itu melakukan penilaian komprehensif terhadap PT JN sebelum akuisisi.
Namun auditor KPK punya pendapat berbeda. Sangat berbeda. "Oleh auditor KPK harga perusahaan ini katanya seharusnya 19 miliar saja dan ini perusahaan menghasilkan revenue Rp600 miliar per tahun," ungkap Ira.
Selisih valuasi mencapai 98,4 persen. Perusahaan dengan pendapatan Rp600 miliar per tahun dihargai hanya Rp19 miliar? Ferry menilai, jika metode penghitungan semacam ini yang digunakan, banyak keputusan bisnis korporasi negara bisa dikriminalisasi. "Banyak sekali proyek-proyek negara yang bisa dipermasalahkan dengan cara yang sama," kritik Ferry.
Ira menutup suratnya dengan kalimat yang mencerminkan kegelisahan mendalam. "Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi."
Ira: Kami Tidak Korupsi Sama Sekali
Artikel Terkait
67 Persen Kapolsek Tidak Perform, Mahfud MD Bongkar Data Internal Polri yang Mengejutkan
KUHAP Baru Tuai Polemik: Celah "Keadaan Mendesak" Disorot Publik
Bupati Parigi Moutong Tekankan Pentingnya Pembinaan Atlet Jelang Porprov 2026
Parigi Moutong Tancap Gas, Festival Teluk Tomini Kembali Raih Pengakuan Nasional
Festival Teluk Tomini 2025 Jadi Magnet Wisata, Parigi Moutong Perkuat Ekonomi Kreatif Lokal