Frasa "keadaan mendesak" dalam KUHAP terbaru memicu kekhawatiran luas. Influencer Ferry Irwandi membongkar celah hukum yang dinilai berbahaya bagi kebebasan sipil.
Sulawesitoday - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan 18 November 2025 kini menjadi sorotan tajam. Bukan tanpa alasan. Sejumlah pasal krusial memicu gelombang protes dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Polemik terbesar berpusat pada satu frasa: "keadaan mendesak". Frasa ini muncul berulang kali dalam pasal penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan. Namun definisinya? Masih menggantung.
Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, menjadi salah satu suara vokal yang membedah problematika KUHAP terbaru. Melalui kanal YouTube-nya pada Jumat, 21 November 2025, influencer itu mengupas habis 156 halaman naskah yang menurutnya disahkan secara tergesa-gesa.
"Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu," ujar Ferry tegas. "Untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia."
Bagi Ferry, proses pengesahan KUHAP baru ini penuh tanda tanya. Draf tanggal 13 November berbeda signifikan dengan versi final 18 November. Publik hanya diberi waktu hitungan jam untuk membaca naskah setebal itu sebelum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kenapa Proses Pengesahan Dianggap Kilat?
Transparansi menjadi isu krusial. Ferry menyebut versi final KUHAP baru baru dipublikasikan beberapa jam sebelum pengesahan. Waktu yang sangat terbatas untuk dokumen seberat itu.
"Publik tidak punya waktu memadai," tegas Ferry. "Untuk membaca naskah setebal 156 halaman."
Perubahan cepat ini berpotensi memicu distorsi informasi. Masyarakat hanya mendapat potongan penjelasan tanpa bisa mengecek naskah lengkapnya. Kondisi ini menciptakan ruang bagi penyebaran informasi yang tidak utuh.
Situasi diperparah dengan klarifikasi yang disampaikan Komisi III DPR RI. Menurut Ferry, klarifikasi tersebut terkesan terburu-buru merespons kritik di media sosial.
"Kalau kita dengar apa yang disampaikan Komisi III," kata Ferry, "terkesan buru-buru mengklarifikasi tentang berita hoax yang tersebar di media sosial."
Apa Bahaya Frasa "Keadaan Mendesak"?
Dalam analisisnya, Ferry menyoroti Pasal 120 tentang penyitaan dan Pasal 140 tentang pemblokiran. Kedua pasal mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun ada pengecualian: keadaan mendesak.
Artikel Terkait
Pemda Parigi Moutong Buka Lapangan Kerja Keluar Negeri Lewat Kemah Pemuda 2025
Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parimo, Kerugian Negara Tembus Rp3,8 Miliar
Pasar Tematik Agro Diresmikan, Wamen Koperasi: Jangan Sampai Berubah Jadi Kandang Kambing atau Tongkrongan
Keberlanjutan Festival Teluk Tomini Parigi Moutong Jadi Kunci Tarik Wisatawan, Gubernur Sulteng Usul Jalur Pelayaran Baru
67 Persen Kapolsek Tidak Perform, Mahfud MD Bongkar Data Internal Polri yang Mengejutkan