Soal keadilan restoratif, Habiburokhman menjelaskan skema ini dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan. Dengan syarat tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.
Isu penyandang disabilitas pada Pasal 99 dan Pasal 137A juga dibantah. KUHAP baru menjamin perlakuan setara. Hak rehabilitasi, perawatan, dan sarana yang memadai dijamin.
"KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah," tutup Habiburokhman. "Untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif."
Baca Juga: 67 Persen Kapolsek Tidak Perform, Mahfud MD Bongkar Data Internal Polri yang Mengejutkan
Artikel Terkait
Pemda Parigi Moutong Buka Lapangan Kerja Keluar Negeri Lewat Kemah Pemuda 2025
Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parimo, Kerugian Negara Tembus Rp3,8 Miliar
Pasar Tematik Agro Diresmikan, Wamen Koperasi: Jangan Sampai Berubah Jadi Kandang Kambing atau Tongkrongan
Keberlanjutan Festival Teluk Tomini Parigi Moutong Jadi Kunci Tarik Wisatawan, Gubernur Sulteng Usul Jalur Pelayaran Baru
67 Persen Kapolsek Tidak Perform, Mahfud MD Bongkar Data Internal Polri yang Mengejutkan