• Selasa, 21 Juli 2026

Kebijakan Jokowi Jadi Bumerang, Delegasikan Izin Minerba Lahirkan Tambang Ilegal Masif

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 23 November 2025 | 15:14 WIB
Perpres 55/2022 yang diteken Jokowi buka celah tambang ilegal. Kerugian negara Rp12,9 T. Bahlil tarik izin ke pusat.
Perpres 55/2022 yang diteken Jokowi buka celah tambang ilegal. Kerugian negara Rp12,9 T. Bahlil tarik izin ke pusat.

Namun uang sebanyak itu lenyap begitu saja. Digerus oleh praktik ilegal yang seharusnya bisa dicegah. Jika pengawasan berjalan baik, kerugian ini tak akan terjadi.

Pemerintah daerah yang menerbitkan izin harus dievaluasi. Apakah ada unsur kelalaian? Atau bahkan keterlibatan aktif dalam praktik ilegal? Audit menyeluruh perlu dilakukan.

Begitu pula dengan aparat penegak hukum di daerah. Bagaimana mungkin operasi sebesar itu lolos dari radar? Alat berat puluhan unit beroperasi tanpa terdeteksi? Pertanyaan ini butuh jawaban jelas.

Yang paling penting: para pelaku harus dihukum maksimal. Tidak cukup hanya menyita alat berat. Aktor intelektual, penyandang dana, hingga jaringan penadahan timah ilegal harus dibongkar habis.

Perpres 55/2022: Kebijakan yang Terburu-buru?

Menilik dampaknya sekarang, Perpres 55/2022 terlihat seperti kebijakan setengah matang. Delegasi kewenangan tanpa dibarengi penguatan kapasitas daerah. Ibarat memberi pisau tajam pada anak kecil.

Pemerintah pusat mungkin berasumsi pemda sudah siap. Tapi faktanya? Banyak daerah belum punya sistem monitoring yang andal. SDM terbatas. Anggaran pengawasan minim. Bahkan pemahaman teknis soal minerba pun kurang memadai.

Hasilnya sudah terlihat. Bangka Belitung hanya satu contoh. Bisa jadi di daerah lain terjadi hal serupa. Hanya saja belum terungkap atau belum ada penertiban.

Kebijakan yang baik harus diikuti implementasi yang matang. Perpres 55/2022 sepertinya abai pada aspek ini. Tujuan mempercepat investasi justru menciptakan chaos baru.

Pertanyaan kritis: apakah kebijakan ini akan dievaluasi total? Atau hanya ditarik sebagian seperti kasus pasir kuarsa? Pemerintahan Prabowo-Gibran perlu mengambil sikap jelas.

Baca Juga: Koalisi Sipil Ancam Gugat KUHAP Baru ke MK, Siap Lapor ke PBB

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini