kriminal

Prabowo Teken Surat Rehabilitasi 3 Eks Direksi ASDP, Kasus Rp1,25 Triliun Berakhir?

Selasa, 25 November 2025 | 20:15 WIB
Prabowo Subianto teken surat rehabilitasi 3 eks direksi ASDP terjerat kasus korupsi Rp1,25 T. Keputusan ini setelah kajian mendalam.

Angka kerugian negara yang disebut fantastis. Rp1,25 triliun. Nominal yang membuat publik tersentak. Kasus ini pun bergulir cepat. Sidang digelar. Saksi-saksi dipanggil. Bukti-bukti dihadirkan. Hingga akhirnya, Oktober 2024, putusan dijatuhkan. Ketiga mantan direksi dinyatakan bersalah.

Apakah Ini Akhir dari Polemik?

Pertanyaan ini sulit dijawab. Prasetyo menyatakan proses selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, masih ada tahapan administratif. Surat rehabilitasi yang ditandatangani Prabowo harus diproses lebih lanjut. Pengadilan akan terlibat. Jaksa juga.

Namun satu hal yang pasti: keputusan presiden ini membuka jalan baru. Jalan yang tadinya terasa buntu. Bagi ketiga mantan direksi, ini seperti cahaya di ujung terowongan. Meski begitu, skeptisisme publik masih tinggi. Ada yang bertanya: apakah ini bentuk intervensi? Atau memang murni keputusan berdasarkan kajian hukum?

Pemerintah menegaskan semuanya prosedural. "Kementerian Hukum memberikan rekomendasi, dan presiden memberikan persetujuan," kata Prasetyo. Ia menekankan tidak ada yang melanggar aturan. Semuanya transparan. Setidaknya, begitu klaim resmi.

Reaksi Publik dan Jalan Panjang ke Depan

Sejak pengumuman ini, media sosial ramai. Ada yang mendukung. Menganggap ini keputusan berani. Bukti presiden berani mengkoreksi potensi ketidakadilan. Namun ada juga yang skeptis. Mereka bertanya: bagaimana dengan kerugian negara Rp1,25 triliun itu? Apakah akan diabaikan begitu saja?

Dasco mencoba menenangkan. Ia bilang semua pihak harus mempercayai sistem hukum. "Jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya," tegasnya. Dari aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian. Semuanya dicatat. Semuanya didokumentasikan.

Bagi ketiga mantan direksi ASDP, hari ini mungkin terasa seperti mimpi. Empat bulan lebih mereka menjalani proses hukum. Stigma koruptor melekat. Nama tercoreng. Karier hancur. Kini ada secercah harapan. Meski jalan masih panjang.

Prasetyo menutup konferensi pers dengan nada optimis. "Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. Kalimat itu seperti janji. Janji bahwa keadilan, sekompleks apa pun, tetap akan ditegakkan.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Ngamuk di Bandara Tanpa Bea Cukai: Tidak Boleh Ada Negara Dalam Negara

Halaman:

Tags

Terkini