Sulawesitoday - Bencana banjir bandang yang menerjang wilayah Sumatera kini memicu langkah tegas pemerintah pusat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengevaluasi total 23 izin pertambangan yang tersebar di tiga provinsi zona bencana. Langkah ini bukan sekadar formalitas. Ada ancaman pencabutan izin permanen bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Dwi Anggi, Juru Bicara Kementerian ESDM, menegaskan hal itu dalam konferensi pers di kantornya, Jumat kemarin. "Semua izin itu dikeluarkan daerah," katanya lugas. Menurutnya, 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Kerja (KK) tersebut lahir jauh sebelum kewenangan beralih ke pusat. Tepatnya periode 2010 hingga 2020. Kewenangan baru berpindah ke Jakarta setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 berlaku.
Transisi kewenangan ini menciptakan celah pengawasan. Banyak izin terbit tanpa evaluasi ketat. Kini, ketika banjir melanda dan mengungkap jejak kerusakan, pemerintah pusat mengambil alih kendali penuh. "Rata-rata izin di Sumatera itu tahunnya di bawah 2020," jelas Anggi. Artinya, semuanya produk kebijakan daerah era lama.
-
Bahlil Lahadalia: Tak Ada Ampun untuk Perusak Lingkungan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tak main-main soal ini. Arahannya tegas dan tanpa kompromi. "Kalau ada perusahaan merusak lingkungan, pasti dievaluasi sesuai aturan berlaku," ujar Anggi menyampaikan instruksi atasannya. Bahlil bahkan memberikan sinyal lebih keras. Pencabutan izin bukan lagi wacana. Itu sudah jadi opsi nyata di meja.
"Bahkan sampai dicabut izinnya," tegas Anggi mengulangi. "Jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan berdampak perusakan lingkungan." Nada ancaman ini bukan gertakan kosong. Dengan banjir yang merendam ribuan rumah dan merenggut nyawa, tekanan publik terhadap perusahaan tambang kini mencapai puncaknya. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban. Pemerintah harus menjawab.
Langkah evaluasi ini juga mencerminkan pergeseran politik lingkungan di Indonesia. Dulu, izin tambang mudah terbit atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kini, narasi berubah. Kerusakan lingkungan tak lagi bisa ditolerir, apalagi ketika nyawa menjadi taruhannya.
-
Siapa Saja Pemegang Izin di Zona Merah Bencana?
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, total 23 izin tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Komposisinya: 4 Kontrak Kerja (KK) dan 19 IUP untuk komoditas logam. Sebagian besar adalah tambang emas, besi, tembaga, hingga timbal-seng. Lokasi operasional mereka beririsan dengan wilayah terdampak banjir terparah.
Di Aceh, tercatat satu KK emas yang aktif sejak 2018. Selain itu, ada tiga IUP emas dengan masa berlaku mulai 2010 dan 2017. Untuk komoditas besi, Aceh memegang tiga IUP yang terbit antara 2021 hingga 2024. Tiga IUP bijih besi dalam kategori Daftar Mineral Primer (DMP) juga ada, dengan tahun penerbitan 2011 sampai 2020. Dua IUP bijih besi biasa berlaku sejak 2012 dan 2018.
Yang menarik, ada satu KK lintas provinsi. Izin ini mencakup wilayah Aceh dan Sumatera Utara sekaligus. Komoditasnya timbal dan seng, berlaku sejak 2018. Konsesi lintas batas ini sering menimbulkan masalah koordinasi pengawasan. Siapa yang bertanggung jawab? Pemda Aceh atau Sumut? Ambiguitas seperti ini sering dimanfaatkan perusahaan untuk lolos dari sanksi.
-
Sumatera Utara dan Sumatera Barat: Jejak Tambang yang Tak Kalah Padat
Beralih ke Sumatera Utara. Provinsi ini mencatat dua KK emas DMP yang terbit tahun 2017 dan 2018. Ada pula satu IUP tembaga DMP yang mulai berlaku 2017. Tembaga adalah komoditas sensitif karena proses pengolahannya menghasilkan limbah berbahaya. Jika tidak dikelola ketat, limbah ini bisa mencemari sungai dan tanah.
Sementara itu, Sumatera Barat menyimpan empat IUP besi yang terbit 2019 dan 2020. Satu IUP bijih besi sudah aktif sejak 2013. Ada juga satu IUP timah hitam yang berlaku sejak 2020 dan satu IUP emas dengan masa berlaku 2019. Total, Sumbar memiliki tujuh izin tambang di wilayah rawan bencana.
Pola perizinan ini mengungkap realitas ironis. Banyak izin terbit menjelang atau tepat sebelum kewenangan berpindah ke pusat. Apakah ini kebetulan? Atau ada upaya pemda buru-buru menerbitkan izin sebelum kehilangan kewenangan? Pertanyaan ini perlu dijawab dalam proses evaluasi mendatang.
-
Mengapa Baru Sekarang Evaluasi Dilakukan?
Pertanyaan kritis ini muncul di banyak kalangan. Banjir bukan fenomena baru di Sumatera. Deforestasi akibat tambang sudah lama jadi isu. Namun, evaluasi baru dimulai setelah bencana besar terjadi. Apakah pemerintah bersifat reaktif, bukan proaktif?
Anggi tidak memberikan jawaban langsung soal ini. Namun, dia menekankan bahwa instruksi Menteri Bahlil sangat jelas. "Apa pun itu, clear dari Pak Menteri," ujarnya. Maksudnya, tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk berkelit. Evaluasi akan berlangsung transparan dan menyeluruh. Hasilnya, publik akan tahu perusahaan mana yang bertanggung jawab atas kerusakan.