Sulawesitoday - Angka tak pernah bohong. Namun tangan yang memodifikasinya bisa menipu. Proyek rehabilitasi ruangan Wakil Bupati Parigi Moutong mencuat dengan sejumlah kejanggalan. Pagu anggaran yang semula ditetapkan Rp623.647.960 tiba-tiba menciut menjadi Rp398.926.162,76. Selisihnya? Sekitar Rp224 juta atau 33 persenDari penelusuran sulawesitoday.com, itu bukan sekadar angka biasa. Koreksi drastis ini mengubah status pengadaan dari tender terbuka menjadi pengadaan langsung. Sebuah perubahan yang—jika dicermati—membuka pintu bagi pengarahan proyek ke kontraktor tertentu tanpa kompetisi.
Timing-nya pun mencurigakan. Perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini seolah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang baru saja terbit. Aturan itu menaikkan batas pengadaan langsung dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Kebetulan yang terlalu rapi?
-
Dari Tender ke Pengadaan Langsung: Apa yang Hilang?
Perpres 46/2025 mengubah lanskap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek dengan nilai hingga Rp400 juta kini bisa dilaksanakan tanpa lelang terbuka. Artinya, transparansi berkurang. Kompetisi menguap. Kontrol publik melemah.
Dalam kasus rehab ruangan Wabup ini, pagu awal Rp623 juta jelas membutuhkan tender. Namun setelah HPS dikoreksi ke angka Rp398 juta, proyek otomatis masuk kategori pengadaan langsung. Tidak perlu lelang. Tidak perlu kompetisi sehat antarpenyedia jasa.
Secara hukum, memang tidak ada larangan pagu lebih besar dari HPS. HPS berfungsi sebagai batas tertinggi penawaran yang dapat diterima. Tetapi selisih 33 persen? Itu bukan sekadar selisih. Itu sinyal bahaya.
Auditor akan mencium aroma ini. Pertanyaannya sederhana: apakah pagu awal digelembungkan? Atau HPS ditetapkan rendah secara sengaja? Kedua skenario sama buruknya. Keduanya mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Angka-Angka Ini?
Kuat dugaan ada unsur kesengajaan. Dugaan pemecahan anggaran menjadi paket-paket kecil untuk menghindari pengawasan ketat. Modus klasik namun efektif.
HPS senilai Rp398 juta seharusnya disusun berdasarkan survei pasar terkini. Harus sah, wajar, dan akuntabel. Jika tidak, maka penetapan HPS ini cacat secara prosedural. Kecacatan prosedur bisa menjadi pintu masuk tuduhan korupsi.
Beberapa skenario buruk bisa terjadi. Pertama, HPS tidak akurat atau terlalu rendah sehingga tidak mencerminkan harga pasar wajar. Akibatnya? Kegagalan lelang atau hasil pekerjaan berkualitas rendah. Kedua, pagu yang digelembungkan (markup) sejak tahap perencanaan. Ini indikasi kuat adanya niat jahat sejak awal. Ketiga, lingkup proyek menyusut drastis tanpa penyesuaian anggaran formal.
Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2024 secara eksplisit melarang praktik pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender. Larangan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya menjaga transparansi dan mencegah pengarahan proyek ke pihak tertentu.
Baca Juga: Deretan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Abdul Sahid Bikin DPRD Parigi Moutong Geram
Artikel Terkait
Marah Besar, Video Truk Kayu Gelondongan Pasca-Bencana Bikin Titiek Soeharto Semprot Menteri Kehutanan
Dua Dekade Dua Bencana, Fenomena Masjid-Masjid Aceh yang Selamat dari Murka Alam
Lempar Beras dari Helikopter untuk Korban Bencana Aceh Menuai Kritik Pedas DPR
Anggota DPR Kritik Keras Menkeu, Kaltim Dipotong 73 Persen, Provinsi Lain Cuma Seperempat
Krisis BBM Lumpuhkan Pemulihan Bencana Aceh, 4 Wilayah Terisolir