• Selasa, 21 Juli 2026

23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terancam Dicabut Pasca Banjir Besar Sumatera

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 5 Desember 2025 | 21:12 WIB
Kementerian ESDM evaluasi 23 izin tambang di Aceh, Sumut, Sumbar pasca banjir. Bahlil ancam cabut izin perusahaan perusak lingkungan.
Kementerian ESDM evaluasi 23 izin tambang di Aceh, Sumut, Sumbar pasca banjir. Bahlil ancam cabut izin perusahaan perusak lingkungan.

Tekanan dari masyarakat sipil juga tak bisa diabaikan. Banyak LSM lingkungan sudah lama mendesak pemerintah untuk menindak perusahaan tambang nakal. Banjir kali ini seolah menjadi katalis yang memaksa pemerintah bertindak. Momentum ini harus dimanfaatkan maksimal agar tidak hanya jadi pencitraan sesaat.

  • Dari Perizinan Hingga Pencabutan: Proses yang Tidak Sederhana

Mencabut izin tambang bukan perkara mudah. Ada proses hukum panjang yang harus dilalui. Pertama, tim investigasi harus turun ke lapangan. Mereka akan memeriksa apakah operasional perusahaan sesuai dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan diberi waktu untuk perbaikan.

Namun, jika pelanggaran berat dan mengancam keselamatan publik, izin bisa langsung dicabut. Ini yang ditegaskan Bahlil. Tidak ada toleransi untuk perusahaan yang membahayakan nyawa rakyat. Proses hukumnya sendiri melibatkan berbagai pihak: Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum.

Yang sering jadi kendala adalah lobi politik. Banyak perusahaan tambang punya koneksi kuat dengan elite lokal. Mereka bisa mempengaruhi keputusan melalui jalur tidak resmi. Ini yang membuat proses evaluasi sering mandeg di tengah jalan. Bahlil harus memastikan timnya kebal dari tekanan politik semacam itu.

  • Pelajaran dari Bencana: Ekonomi Tak Boleh Kalahkan Ekologi

Banjir Sumatera menjadi pengingat pahit. Pembangunan ekonomi yang mengabaikan ekologi akan berujung bencana. Tambang memang menyumbang devisa negara. Tapi, apa gunanya devisa jika rakyat kehilangan rumah dan sanak saudara? Pertanyaan filosofis ini harus dijawab dalam setiap keputusan izin tambang ke depan.

Kementerian ESDM kini berada di persimpangan. Mereka bisa memilih jalan mudah: membiarkan izin berjalan, evaluasi sekadarnya, lalu bisnis seperti biasa. Atau, mereka bisa mengambil jalan sulit tapi benar: mencabut izin yang terbukti merusak, meski harus berhadapan dengan perusahaan besar dan elite politik.

Pilihan ada di tangan Bahlil dan timnya. Rakyat menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji. Evaluasi 23 izin ini akan jadi ujian bagi kredibilitas pemerintah dalam melindungi lingkungan. Jika gagal, kepercayaan publik akan semakin terkikis. Jika berhasil, ini bisa jadi preseden baik untuk pengawasan tambang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Tambang Ilegal di Morowali, Bahlil: Tak Ada Ampun

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini