Sulawesitoday - Instruksi keras datang. Presiden Prabowo Subianto tak main-main soal tambang liar. Kawasan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) jadi sasaran operasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung bergerak. Arahan jelas: tegakkan hukum, siapapun pelakunya.
Rabu, 26 November 2025, Bahlil bicara tegas. Wartawan mendengar langsung. "Arahan Bapak Presiden kepada kami sebagai satgas dan sebagai Menteri SDM adalah tegakkan aturan," katanya lugas. Tak ada ruang kompromi. Negara harus menang.
Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan dengan nada tegas. "Jangan pandang bulu, karena enggak boleh negara kalah dari apa yang terjadi yang kurang pas dan atau melanggar." Kalimat itu bergema. Pesan tunggal: hukum berlaku untuk semua.
Konteks kasus ini penting. IMIP adalah jantung industri nasional. Kawasan strategis itu kini terancam. Praktik ilegal merusak tatanan. Pemerintah tak bisa diam saja.
Siapa Saja yang Bakal Kena Sanksi Hukum?
Bahlil memperjelas target operasi. Siapapun yang menambang tanpa izin akan diproses. Tak peduli statusnya apa. "Siapapun yang melanggar terkait dengan tambang ilegal ataupun menambang di luar wilayah yang ada izinnya seperti BPKH ataupun menambang di areal yang ada nikelnya atau ada tambangnya tapi tidak ada izinnya tetap akan diproses secara hukum," jelasnya panjang lebar.
Pernyataan itu membawa makna dalam. Pemerintah tak lagi toleran. Era permisif sudah berakhir. Setiap aktivitas pertambangan tanpa dokumen resmi akan berhadapan dengan hukum pidana.
Bahlil menggarisbawahi komitmen presiden. Mandat kementerian diperkuat. Tim satgas siap bergerak cepat. Penindakan berlaku untuk semua zona.
Instruksi ini bukan sekadar retorika. Presiden Prabowo memang dikenal tegas. Sejak awal masa jabatannya, ia menekankan kedaulatan ekonomi. Sektor tambang menjadi fokus utama.
Bagaimana Pembagian Kewenangan di Kawasan Bandara?
Menariknya, Bahlil membuat klarifikasi penting. Kawasan bandara bukan wilayah ESDM. Ada kementerian teknis lain yang mengatur. "Di bandara itu kan adalah ada kementerian teknis yang mengaturnya. Kalau kami di bidang pertambangannya," ujarnya.
Pembagian tugas ini krusial dipahami. Kementerian ESDM fokus pada aspek pertambangan. Termasuk rekomendasi teknis sektor hilir. "Kementerian ESDM itu di bidang pertambangannya termasuk rekomendasi terhadap bagian hilirnya," lanjut mantan Menteri Investasi itu.
Namun pengamanan fisik kawasan bandara? Itu bukan ranah ESDM. "Tapi dalam pengamanan objek yang ada di bandara itu merupakan kewenangan daripada Menteri Teknis," pungkasnya.
Penjelasan ini mengungkap kompleksitas koordinasi. Berbagai institusi harus bekerja sinergis. Tanpa koordinasi baik, celah pelanggaran tetap terbuka.
Artikel Terkait
Dengan Aturan Ini, Bupati Erwin Burase Sebut Daerah Punya Ruang Seleksi Kepala Sekolah Berbasis Merit
Transformasi Digital Perlindungan Pekerja, BPJS Parimo Dorong Maksimalkan Fitur JMO hingga Program MLT BTN
Sumut Lumpuh, Banjir Bandang dan Longsor Putuskan 2 Jembatan - Ribuan KK Terdampak di 9 Kecamatan
Rais Aam PBNU Copot Gus Yahya dari Kursi Ketum, Skandal Narasumber Zionis Jadi Pemicu Utama
Hak Istimewa Presiden, Mengapa Rehabilitasi Ira Puspadewi Berbeda dengan Abolisi Tom Lembong?