Sulawesitoday - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf—akrab dipanggil Gus Yahya—dari posisi Ketua Umum. Keputusan berlaku sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat edaran yang diterbitkan PBNU menegaskan, sejak detik itu Gus Yahya kehilangan segala atribut. Wewenang mewakili organisasi juga lenyap. Fasilitas resmi turut dicabut.
Kekosongan kursi tertinggi PBNU kini diambil alih Rais Aam. Pengurus berencana gelar rapat pleno secepatnya. Tujuannya merumuskan struktur baru dan menunjuk pemimpin sementara atau definitif. Namun, pertanyaannya: apa yang benar-benar terjadi di balik layar hingga sosok sekaliber Gus Yahya harus turun dari singgasana?
Kenapa Gus Yahya Dipecat dari PBNU?
Keputusan pemberhentian bukan tanpa alasan. Risalah Rapat Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025, mencatat sejumlah pertimbangan serius. Yang paling menohok: kontroversi undangan narasumber yang diduga terkait jaringan Zionisme Internasional. Undangan itu muncul dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU)—kaderisasi tertinggi organisasi.
Rapat Syuriyah memandang tindakan ini melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU. "Diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam AKN NU telah melanggar nilai dan ajaran," tegas risalah rapat tersebut. Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber kontroversial itu terjadi di tengah gelombang kecaman global terhadap Israel. Timing yang buruk. Atau justru sengaja?
Aspek lain yang disorot adalah dugaan pelanggaran tata kelola keuangan. Laporan internal menyebut ada indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana. Hal ini berimplikasi negatif terhadap eksistensi badan hukum PBNU menurut AD/ART. Dari 53 anggota pengurus harian Syuriyah, 37 di antaranya sepakat. Gus Yahya harus turun. Ultimatum diberikan: mundur dalam tiga hari atau diberhentikan. Gus Yahya tidak mundur. Maka keputusan final pun dijatuhkan.
Apa Sebenarnya Skandal Narasumber Zionisme Itu?
Rapat Harian Syuriyah pada Minggu, 23 November 2025, mempertegas dakwaan. Mengundang narasumber berafiliasi Zionisme dinilai merusak nama besar organisasi. Menabrak asas dasar PBNU. "Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel," demikian bunyi risalah rapat.
Tindakan ini dianggap memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025. Pasal itu mengatur pemberhentian fungsionaris yang mencemarkan nama baik organisasi. Pemecatan tidak hormat. Hukuman tertinggi dalam regulasi internal.
Lebih jauh, aspek keuangan turut menajamkan pisau. Rapat menyebut pelanggaran regulasi internal soal pengelolaan dana organisasi dapat membahayakan status badan hukum PBNU. Dalam kondisi genting seperti ini, pemecatan Gus Yahya dianggap langkah penyelamatan. Menjaga marwah. Mempertahankan identitas. Kredibilitas organisasi dipertaruhkan.
Bagaimana Respons Gus Yahya Terhadap Tudingan?
Gus Yahya tidak tinggal diam. Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu 23 November 2025, ia menyatakan tidak diberi kesempatan meluruskan tuduhan. Hasil rapat dinilai keputusan sepihak. Justifikasi tanpa proses pembuktian yang adil. "Harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Gus Yahya tegas.
"Maka suatu proses pembuktian yang benar dan objektif juga harus dilakukan. Itu berarti, yang bersangkutan harus diberi hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka," sambungnya dengan nada mempertanyakan prosedur. Gus Yahya juga menekankan perlunya rekonsiliasi antar pengurus PBNU. Membahas putusan agar soliditas tetap terjaga. Organisasi sebesar NU, menurutnya, tak boleh pecah gara-gara konflik internal.
Namun, apakah pembelaan ini cukup kuat melawan mayoritas suara Syuriyah yang menghendaki pemberhentiannya? Atau justru terlambat?
Artikel Terkait
Gerbang Desa Sasar Pesisir, Parimo Bangun Kampung Nelayan Terintegrasi Tahun 2026
Prabowo Teken Surat Rehabilitasi 3 Eks Direksi ASDP, Kasus Rp1,25 Triliun Berakhir?
Dengan Aturan Ini, Bupati Erwin Burase Sebut Daerah Punya Ruang Seleksi Kepala Sekolah Berbasis Merit
Transformasi Digital Perlindungan Pekerja, BPJS Parimo Dorong Maksimalkan Fitur JMO hingga Program MLT BTN
Sumut Lumpuh, Banjir Bandang dan Longsor Putuskan 2 Jembatan - Ribuan KK Terdampak di 9 Kecamatan