• Selasa, 21 Juli 2026

Rais Aam PBNU Copot Gus Yahya dari Kursi Ketum, Skandal Narasumber Zionis Jadi Pemicu Utama

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 26 November 2025 | 20:39 WIB
PBNU copot Gus Yahya dari Ketum per 26 November 2025. Skandal narasumber Zionis di AKN NU dan dugaan korupsi jadi pemicu utama.
PBNU copot Gus Yahya dari Ketum per 26 November 2025. Skandal narasumber Zionis di AKN NU dan dugaan korupsi jadi pemicu utama.

Gus Ipul: Ini Hanya Dinamika Organisasi Biasa

Sekretaris Jendral PBNU, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, merespons dengan lebih kalem. Dalam kesempatan berbicara kepada awak media di Jakarta, Senin 24 November 2025, ia menyebut polemik ini sebagai dinamika organisasi yang wajar. "Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan," ucap Gus Ipul santai.

Permasalahan, katanya, sudah ditangani jajaran Syuriyah sesuai mekanisme internal yang berlaku. Gus Ipul meminta semua pengurus dan warga NU tetap tenang. "Tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman," tegasnya. Ajakan untuk tidak memprovokasi situasi lebih jauh.

Namun, di balik nada kalem itu, pertanyaan besar menggantung: apakah dinamika ini benar-benar sekadar gesekan organisasi biasa? Atau justru menandai retakan struktural yang lebih dalam? Pemecatan Ketua Umum bukan perkara sepele. Apalagi dengan tuduhan serius seperti afiliasi Zionisme dan pelanggaran keuangan. Masa depan PBNU—organisasi Islam terbesar di Indonesia—kini berada di persimpangan jalan.

Keputusan Rais Aam PBNU memberhentikan Gus Yahya bukan sekadar pergantian struktur. Ini soal menjaga integritas di tengah ujian moral dan politik. Dunia menyaksikan. Warga NU menanti. Apakah langkah ini akan memperkuat organisasi, atau justru memicu perpecahan lebih lanjut? Hanya waktu yang akan menjawab.

Baca Juga: Sumut Lumpuh, Banjir Bandang dan Longsor Putuskan 2 Jembatan - Ribuan KK Terdampak di 9 Kecamatan

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini