Sulawesitoday - Sebuah praktik membingungkan tengah mengguncang Desa Tombi. Aktivitas penambangan emas ilegal dipungut biaya. Rp 10 juta per talang. Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin kegiatan tanpa izin dikenai pungutan "resmi"?
Informasi mengejutkan itu mencuat dari pengakuan warga setempat. Pungutan diberlakukan di tingkat desa. Lokasi: Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Status tambang: ilegal, tanpa izin operasional. Namun ada biaya yang harus dibayar penambang.
Paradoks ini memicu gelombang pertanyaan. Warga mempertanyakan dasar hukum pemungutan tersebut. Aparatur desa yang memungut, atas dasar apa? Sementara aktivitas yang dipungut justru melanggar hukum.
-
Warga Pertanyakan Transparansi Kebijakan
"Apa dasar pungutan itu dilakukan?" tanya seorang narasumber. Identitasnya diminta dirahasiakan. Kekhawatiran akan dampak intimidasi sangat nyata. Namun pertanyaannya jelas dan tajam.
Narasumber merasa janggal dengan mekanisme administratif. Tambang di wilayah Tombi tidak berizin. Status: Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aktivitas ilegal yang seharusnya ditindak. Bukan dipungut biaya layaknya usaha legal.
"Sementara aktivitas tambang Tombi itu ilegal," lanjutnya dengan nada skeptis. Keberatan warga bukan tanpa alasan. Transparansi menjadi pertanyaan besar. Ke mana uang Rp 10 juta itu mengalir? Siapa yang mengontrol penggunaannya?
-
Kepala Desa Bungkam, Camat Berjanji Bertindak
Kepala Desa Tombi, Baso, dikonfirmasi berkali-kali. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. Keheningan yang mengundang tanda tanya lebih besar. Apakah ada yang disembunyikan?
Sementara itu, Camat Ampibabo, Darwis, memberikan respons berbeda. Dikonfirmasi Kamis, 11 Desember 2025, ia mengaku tidak tahu. "Saya tidak mengetahui pungutan Rp 10 juta per talang," ungkapnya tegas.
Darwis menjelaskan posisi kecamatan. Pihaknya tidak mengetahui masuknya pelaku tambang. Para penambang umumnya langsung kontak dengan pemilik lahan. Koordinasi dengan kecamatan? Tidak ada sama sekali.
"Pelaku tambang langsung berkomunikasi dengan masyarakat pemilik lahan," jelasnya. Pola ini menciptakan celah pengawasan. Aktivitas ilegal berkembang tanpa kontrol. Dan sekarang muncul dugaan pungutan tanpa landasan hukum.
-
Rencana Laporan ke Bupati
Camat Darwis menyatakan dukungannya terhadap pemberitaan ini. "Jika hal ini diberitakan, saya sangat mendukung," katanya. Ada niat untuk bertindak. Bukan sekadar lip service.
"Rencananya kami akan melaporkan persoalan ini ke Bupati," ungkap Darwis. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data. Material laporan sedang disiapkan. Langkah administratif sebelum eskalasi ke tingkat kabupaten.
Pertanyaan mendasar masih menggantung: apakah dana itu inisiatif desa? Pungutan oknum tertentu? Atau mekanisme lain yang tidak jelas landasannya? Belum ada jawaban definitif. Yang jelas, praktik ini terjadi di lapangan.
-
Celah Hukum yang Menganga
Situasi di Desa Tombi mencerminkan dilema penegakan hukum. Tambang ilegal seharusnya ditindak tegas. Bukan dijadikan objek pungutan. Ini bukan soal retribusi legal. Ini tentang penertiban aktivitas melanggar hukum.