• Senin, 20 Juli 2026

Ribuan Kubik Kayu Berlabel Kemenhut Hanyut ke Pesisir Lampung, Dugaan Kecelakaan Kapal PT Minas Pagai Lumber

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 10 Desember 2025 | 20:38 WIB
Ribuan kayu berlabel Kemenhut dan SVLK terdampar di Lampung. Kecelakaan kapal tugboat PT Minas Pagai Lumber jadi penyebabnya.
Ribuan kayu berlabel Kemenhut dan SVLK terdampar di Lampung. Kecelakaan kapal tugboat PT Minas Pagai Lumber jadi penyebabnya.

Sulawesitoday - Pantai Tanjung Setia menyimpan misteri. Ribuan gelondongan kayu berserakan. Stiker kuning menempel rapi. Label resmi Kementerian Kehutanan. Justru memicu pertanyaan besar.

Temuan ini menghebohkan media sosial sejak Rabu, 10 Desember 2025. Akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall mengunggah dokumentasi mengejutkan. Kayu-kayu itu bukan sembarangan. Mereka membawa identitas resmi. Label Kemenhut dan SVLK Indonesia tertera jelas.

Yang lebih mencengangkan lagi? Nama perusahaan pemegang konsesi hutan terbesar di Kepulauan Mentawai ikut tertera. PT Minas Pagai Lumber. Perusahaan dengan izin resmi sejak 1995.

Berapa Banyak Kayu yang Terdampar?

Angkanya fantastis. 4.800 kubik kayu gelondongan. Berbagai jenis kayu. Berasal dari Sumatera Barat. Kini terdampar di Kabupaten Pesisir Barat. Lokasi tepatnya Pantai Tanjung Setia.

"Label yang menempel pada batang-batang kayu itu seharusnya menjadi penjamin legalitas, bukan justru memunculkan tanda tanya," demikian keterangan yang diunggah akun tersebut. Kalimat sederhana. Tapi menohok keras.

Warga setempat kebingungan melihatnya. Kayu-kayu itu tersebar luas. Menutupi garis pantai. Pemandangan yang tak biasa. Gelondongan kayu dengan stiker resmi. Terdampar di pesisir jauh.

Apa Fungsi Barcode di Batang Kayu Itu?

Label kuning mencolok mata. Bertuliskan jelas: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Di bawahnya, nama PT Minas Pagai Lumber. Barcode hitam-putih tercetak rapi. Logo SVLK Indonesia menyertai.

SVLK kepanjangan Sistem Verifkasi Legalitas Kayu. Sistem ini penanda resmi. Untuk memastikan kayu legal. Bukan hasil penebangan liar. Setiap batang teregistrasi. Asal-usulnya tercatat rapi.

Tapi justru di situlah letak keganjilan. Kayu legal kok terdampar? Seharusnya terpantau ketat. Sistem pelacakan sudah canggih. Kenapa ribuan kubik kayu bisa lepas begitu saja?

Pihak kepolisian turun tangan. Proses penyelidikan berjalan. Anak Buah Kapal diperiksa. Jejak pelayaran dirunut. Setiap detail dikumpulkan. Untuk menjawab tanda tanya besar.

Benarkah Kayu Hanyut Akibat Banjir Sumatera?

Kemenhut membantah keras. Direktur Penatausahaan Hasil Hutan, Ade Mukadi angkat bicara. Pada Selasa, 9 Desember 2025. Pernyataan resmi dikeluarkan.

"Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera," tegasnya lugas. Klaim ini berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung. Juga Balai PHL Lampung. Bukan asumsi semata.

Banjir memang melanda Sumatera. Tiga provinsi terdampak. Akhir November 2025 lalu. Banyak spekulasi bermunculan. Kayu-kayu ini diduga korban bencana. Ternyata keliru total.

Ade menjelaskan asal-usul sebenarnya. Kayu-kayu itu milik PT Minas Pagai Lumber. Perusahaan pemegang izin sah. SK.550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995. Diperpanjang lagi tahun 2013. Melalui SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini