kriminal

Oknum Pengumpul Fee PETI Parigi Moutong Diduga Miliki Bekingan Kuat, Pungutan 12 Persen Jadi Sorotan

Minggu, 14 Desember 2025 | 15:36 WIB
Dua oknum diduga kumpulkan fee 12% dari PETI di Parigi Moutong. Dugaan bekingan kuat bikin mereka kebal hukum. Kemana aliran dananya?
  • Jejak Uang dan Misteri yang Belum Terpecahkan

Aliran dana 12 persen itu menjadi benang kusut yang sulit diurai. Delapan persen yang hilang menjadi pertanyaan besar. Apakah mengalir ke kantong pribadi oknum? Atau disetor ke pihak yang memberikan perlindungan?

Dalam konteks hukum Indonesia, praktik pungutan seperti ini jelas melanggar aturan. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan bisa dijerat. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga dilanggar. Belum lagi aspek pencucian uang jika dana tersebut masuk ke sistem keuangan formal.

Namun faktanya, tidak ada satu pun oknum yang diproses hukum. Aparat penegak hukum seolah tutup mata. Atau mungkin mereka juga terikat oleh keterbatasan tertentu?

Masyarakat Desa Karya Mandiri sesungguhnya menjadi korban ganda. Pertama, lingkungan mereka rusak akibat PETI. Kedua, mereka tidak mendapat manfaat ekonomi signifikan dari aktivitas tersebut. Janji kesejahteraan hanya tinggal janji.

  • Penegakan Hukum: Pertanyaan yang Terus Menggantung

Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal. Berapa banyak kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah? Berapa banyak oknum yang berkeliaran bebas dengan perlindungan tertentu?

Kepolisian Resor Parigi Moutong seharusnya turun tangan. Kejaksaan Negeri juga memiliki kewenangan untuk menyelidiki. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa masuk jika ada indikasi gratifikasi atau suap.

Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang terlihat. Masyarakat masih menunggu. Penambang ilegal terus beroperasi. Oknum pengumpul fee masih bebas berkeliaran. Seolah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil.

Yang lebih ironis lagi adalah dampak lingkungan yang ditinggalkan. Hutan rusak, sungai tercemar, tanah kehilangan kesuburannya. Kerugian negara bukan hanya dari hilangnya potensi pajak dan royalti. Tetapi juga kerusakan ekosistem yang tidak ternilai harganya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Baca Juga: Nama Wakapolda Sulteng Masuk Pusaran Isu Bekingi PETI Parigi Moutong, Helmy: Sudah Saya Suruh Tangkap

Halaman:

Tags

Terkini