Sulawesitoday - Desa Karya Mandiri menyimpan rahasia gelap. Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ongka terus beroperasi. Tanpa hambatan berarti. Seolah ada tangan-tangan tak kasat mata yang melindungi.
Di tengah hiruk-pikuk alat berat yang mengoyak perut bumi, dua nama mencuat ke permukaan. Gustiansya M Anang dan Ripay Tendean. Keduanya disebut-sebut sebagai "makelar" PETI. Bukan penambang biasa. Mereka diduga mengatur siapa boleh masuk, siapa harus membayar.
Sistem pungutan mereka cukup rapi. Setiap pengusaha tambang ilegal wajib menyetor 12 persen dari hasil galian. Angka yang tidak kecil. Dalam sebulan, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Uang mengalir deras layaknya air di musim hujan.
-
Kemana Aliran Dana 12 Persen Itu Mengalir?
Pertanyaan ini menggantung di udara. Informasi yang beredar cukup mengejutkan. Dari 12 persen total pungutan, dua persen konon untuk desa. Dua persen lagi untuk para pengurus. Lalu sisanya? Delapan persen yang tersisa menghilang tanpa jejak.
Tidak ada transparansi sama sekali. Laporan keuangan tidak pernah dipublikasikan. Masyarakat desa hanya bisa menebak-nebak. Kemana uang sebanyak itu berakhir? Siapa penerima manfaat sesungguhnya?
Yang lebih menarik lagi adalah mekanisme perizinan alat berat. Setiap excavator atau dump truck yang masuk lokasi tambang harus mendapat restu dari kedua oknum tersebut. Tanpa persetujuan mereka, tidak ada mesin yang bisa beroperasi. Kekuasaan mereka hampir absolut di wilayah itu.
-
Mengapa Pemerintah Desa Bungkam?
Fenomena ini memunculkan pertanyaan krusial. Kenapa pemerintah desa terkesan pasif? Berbagai sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan hal mengejutkan. Mereka menyebut adanya "bekingan kuat" di belakang Gustiansya dan Ripay.
"Orang besar" itulah istilah yang kerap muncul. Siapa sosok misterius ini? Tidak ada yang berani menyebutkan secara eksplisit. Ketakutan terasa begitu nyata. Aparatur desa seolah terikat oleh kekuatan yang lebih besar.
Norma, Kepala Desa Karya Mandiri, mencoba meluruskan isu yang beredar. Ia membantah dengan tegas bahwa pemerintah desa terlibat dalam praktik pungutan ilegal tersebut. "Kami tidak pernah memerintahkan Gusti cs meminta fee ke penambang," ujarnya dengan nada keras.
Namun bantahan ini tidak sepenuhnya menjawab keresahan publik. Jika pemerintah desa tidak terlibat, mengapa praktik tersebut terus berlangsung? Mengapa tidak ada upaya konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal ini?
-
Dugaan Bekingan Kuat: Fakta atau Asumsi?
Isu backing dari "orang besar" bukan sekadar gosip kosong. Terlalu banyak indikasi yang mengarah ke sana. Keberanian kedua oknum beroperasi secara terbuka menjadi bukti pertama. Tidak ada rasa takut terhadap hukum.
Ketika media mencoba menghubungi Gustiansya M Anang, tidak ada respons. Ripay Tendean pun menghilang seperti ditelan bumi. Keheningan mereka berbicara lebih keras dari seribu kata. Apakah ini bentuk arogansi? Atau memang mereka merasa dilindungi?
Pola seperti ini sebenarnya bukan hal baru dalam kasus PETI. Di berbagai daerah, praktik serupa kerap terjadi. Ada sindikat terorganisir yang melibatkan berbagai pihak. Mulai dari tingkat desa hingga level yang lebih tinggi.
Yang membedakan kasus Karya Mandiri adalah keberaniannya beroperasi secara terang-terangan. Tidak ada upaya menyamar atau bersembunyi. Seolah mereka tahu tidak akan ada sanksi yang menimpa.
Artikel Terkait
Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma Mabes Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Kolektor Berujung Maut, Terancam 12 Tahun Penjara
Hashim Bongkar Ekonomi Gelap RI Rp7.000 T, Sebut Sistem Penerimaan Negara Sangat Parah
Amplop Cokelat di Meja RT
Nama Wakapolda Sulteng Masuk Pusaran Isu Bekingi PETI Parigi Moutong, Helmy: Sudah Saya Suruh Tangkap
Jejak Alan dalam Proyek Rehab Ruangan Wabup Parimo, PPK Akui Hanya Tahu Nama - Publik Curiga Nepotisme