kriminal

KKJ Sulteng Protes Keras Satgas BSH yang Dinilai Intervensi Kerja Jurnalistik

Senin, 29 Desember 2025 | 18:13 WIB
KKJ Sulteng memprotes Satgas BSH bentukan Gubernur Anwar Hafid yang dinilai intervensi kerja jurnalistik dan intimidasi pers.

Sulawesitoday - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah mengeluarkan protes keras terhadap narasi yang disebarkan Satuan Tugas (Satgas) BSH melalui platform media sosial.

Satgas yang dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tersebut dituduh telah melangkah jauh melampaui kewenangannya dengan berupaya mengintervensi, mengendalikan, bahkan mengancam independensi kerja-kerja jurnalistik di wilayah itu.

Mohammad Arief, Koordinator KKJ Sulteng, dengan tegas menyatakan bahwa langkah Satgas BSH dalam memberikan label negatif terhadap karya jurnalistik tidak bisa diterima dan merupakan bentuk nyata dari upaya delegitimasi terhadap pers.

Menurutnya, praktik semacam ini sangat berbahaya bagi iklim kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

"Kemerdekaan pers bukanlah objek yang bisa diawasi oleh satuan tugas mana pun. Tidak ada satu lembaga pun di luar Dewan Pers yang memiliki kewenangan untuk menilai, menghakimi, apalagi sampai mengancam sebuah pemberitaan media," tegas Arief dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Palu, Senin (29/12/2025).

Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan, KKJ Sulteng menggarisbawahi empat poin krusial sebagai bentuk penolakan terhadap segala upaya pembungkaman pers yang sedang terjadi.

Pertama, KKJ menegaskan bahwa pers bukanlah objek pengawasan Satgas.

Organisasi yang menaungi berbagai elemen jurnalis ini menekankan bahwa bila ada sengketa terkait pemberitaan, penyelesaiannya wajib mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yaitu melalui hak jawab atau penilaian dari Dewan Pers. Bukan melalui tekanan dari satuan tugas yang dibentuk pemerintah daerah.

Kedua, KKJ menuntut penghentian segala bentuk pelabelan negatif terhadap karya jurnalistik.

Pelabelan seperti "gangguan informasi" atau malinformasi yang dilakukan Satgas BSH dinilai sebagai upaya sistematis untuk menggiring opini publik agar tidak lagi mempercayai media massa.

Hal ini, menurut KKJ, merupakan strategi berbahaya yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers.

Ketiga, ancaman penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pemberitaan media dianggap sebagai bentuk intimidasi terselubung.

KKJ mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bertentangan dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani antara Kepolisian Republik Indonesia dengan Dewan Pers, yang justru seharusnya melindungi kebebasan pers dari kriminalisasi.

Keempat, KKJ mengingatkan para pejabat publik untuk tidak bersikap antikritik. Kritik dari masyarakat yang dimuat oleh media merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi.

Halaman:

Tags

Terkini