kriminal

KKJ Sulteng Protes Keras Satgas BSH yang Dinilai Intervensi Kerja Jurnalistik

Senin, 29 Desember 2025 | 18:13 WIB
KKJ Sulteng memprotes Satgas BSH bentukan Gubernur Anwar Hafid yang dinilai intervensi kerja jurnalistik dan intimidasi pers.

Kepala daerah dan para pejabat publik seharusnya merespons dengan sikap dewasa dan transparan, bukan dengan sikap defensif atau bahkan represif yang justru menunjukkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi.

KKJ Sulteng juga menyoroti tajam peran Satgas BSH yang dinilai telah tumpang tindih dengan fungsi yang seharusnya.

Menurut analisis mereka, klarifikasi terhadap pemberitaan seharusnya dilakukan langsung oleh pejabat yang bersangkutan atau melalui juru bicara resmi pemerintah daerah, bukan melalui Satuan Tugas yang berpotensi besar menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik publik.

"Tindakan menyudutkan media tertentu di platform media sosial sangat berbahaya bagi ekosistem pers. Ini berpotensi memicu sentimen kebencian di masyarakat dan membuka ruang bagi intimidasi, baik secara fisik maupun digital, terhadap para jurnalis yang bekerja di lapangan," ungkap Arief dengan nada prihatin.

Menyikapi kondisi yang semakin mengkhawatirkan ini, KKJ Sulawesi Tengah secara resmi mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret.

Pertama, menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Satgas BSH atau lembaga lain di bawah pemerintah daerah.

Kedua, menghormati dan mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur melalui Dewan Pers.

Ketiga, memberikan jaminan penuh bahwa tidak akan ada intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap para jurnalis yang bekerja di wilayah Sulawesi Tengah. KKJ menekankan bahwa jaminan keselamatan jurnalis merupakan tanggung jawab negara dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat.

KKJ Sulawesi Tengah yang beranggotakan berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Fotografer Indonesia (PFI), Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI), serta lembaga bantuan hukum (LBH), menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini secara konstitusional. Upaya ini dilakukan demi menjaga hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan independen dari segala bentuk intervensi kekuasaan.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Dg Aras di Nasalane Moutong Telan 4 Korban Jiwa

Halaman:

Tags

Terkini