kriminal

Pengusaha Skincare Makassar Diduga Bangun Properti Ilegal! IMB dan PBG Dipertanyakan, Dinas Diminta Tegas!

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:56 WIB
Pengusaha skincare Makassar dituduh membangun rumah ilegal tanpa IMB atau PBG. Potensi dampak hukum dan sosial mengancam kawasan tersebut. #BangunanIlegal #IMB (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Sebuah rumah mewah yang dimiliki oleh seorang pengusaha skincare terkemuka berinisial MH diduga dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lokasi bangunan berada di kawasan elit Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Berdasarkan pantauan, bangunan tersebut telah berdiri kokoh, sementara beberapa bagian masih dalam tahap finishing oleh pekerja. Namun, status legalitas bangunan ini menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tangan Menghitam Akibat Skincare Abal-Abal Viral! BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik Ilegal, Jangan Abaikan Kesehatan Kulit Anda

Kepala Kecamatan Tamalanrea, Iqbal, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal mengetahui adanya pembangunan rumah tersebut. “Iye, saya tahuji awal pembangunannya, cuman kami ini tidak punya kewenangan langsung ke Dinas Tata Ruang,” katanya pada 22 Oktober 2024.

Hal ini memperjelas adanya potensi masalah koordinasi antara pemerintah tingkat kecamatan dan dinas terkait. Namun, meski telah mengetahui pembangunan ini, Camat mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Netizen Geram! Warga Tutup Jalan di Makassar, Pungli Rp10 Ribu per Melintas Buntut Sengketa Gugat Hak Puluhan Miliar

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi C DPRD Makassar, permasalahan bangunan ilegal ini sempat dibahas, meskipun Iqbal tidak hadir dalam rapat tersebut. Ia diwakili oleh Lurah Kapasa Raya yang menyampaikan laporan hasil RDP kepadanya.

"Tapi hasilnya saya disampaikanji pak sama Pak Lurah," lanjut Iqbal.

Baca Juga: Turis Italia Tewas Ditusuk Ikan Todak di Mentawai: Insiden Tragis yang Jadi Sorotan Internasional

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar kini menjadi pusat perhatian. Menurut Iqbal, masalah ini perlu segera ditangani oleh Dinas Tata Ruang agar tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial yang lebih besar di masa mendatang.

"Sudah patut Dinas Tata Ruang ini harus bertindak pak," ucap Iqbal tegas. Hal ini menjadi tuntutan yang mendesak mengingat dampak hukum dari pembangunan ilegal bisa sangat serius, mulai dari sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.

Baca Juga: Viral Duel Sengit Pengemudi Pelat Merah vs Warga di SPBU Maluku, BBM Subsidi Jadi Penyebabnya, Ini Kronologinya!

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut memang belum terdaftar di PTSP, baik untuk IMB maupun PBG.

Ketidakjelasan status ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran peraturan bangunan yang berlaku di Makassar.

Halaman:

Tags

Terkini