Sulawesitoday - Sebuah rumah mewah yang dimiliki oleh seorang pengusaha skincare terkemuka berinisial MH diduga dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lokasi bangunan berada di kawasan elit Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Berdasarkan pantauan, bangunan tersebut telah berdiri kokoh, sementara beberapa bagian masih dalam tahap finishing oleh pekerja. Namun, status legalitas bangunan ini menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
Kepala Kecamatan Tamalanrea, Iqbal, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal mengetahui adanya pembangunan rumah tersebut. “Iye, saya tahuji awal pembangunannya, cuman kami ini tidak punya kewenangan langsung ke Dinas Tata Ruang,” katanya pada 22 Oktober 2024.
Hal ini memperjelas adanya potensi masalah koordinasi antara pemerintah tingkat kecamatan dan dinas terkait. Namun, meski telah mengetahui pembangunan ini, Camat mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi C DPRD Makassar, permasalahan bangunan ilegal ini sempat dibahas, meskipun Iqbal tidak hadir dalam rapat tersebut. Ia diwakili oleh Lurah Kapasa Raya yang menyampaikan laporan hasil RDP kepadanya.
"Tapi hasilnya saya disampaikanji pak sama Pak Lurah," lanjut Iqbal.
Baca Juga: Turis Italia Tewas Ditusuk Ikan Todak di Mentawai: Insiden Tragis yang Jadi Sorotan Internasional
Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar kini menjadi pusat perhatian. Menurut Iqbal, masalah ini perlu segera ditangani oleh Dinas Tata Ruang agar tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial yang lebih besar di masa mendatang.
"Sudah patut Dinas Tata Ruang ini harus bertindak pak," ucap Iqbal tegas. Hal ini menjadi tuntutan yang mendesak mengingat dampak hukum dari pembangunan ilegal bisa sangat serius, mulai dari sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut memang belum terdaftar di PTSP, baik untuk IMB maupun PBG.
Ketidakjelasan status ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran peraturan bangunan yang berlaku di Makassar.