• Selasa, 21 Juli 2026

Pengusaha Skincare Makassar Diduga Bangun Properti Ilegal! IMB dan PBG Dipertanyakan, Dinas Diminta Tegas!

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:56 WIB
Pengusaha skincare Makassar dituduh membangun rumah ilegal tanpa IMB atau PBG. Potensi dampak hukum dan sosial mengancam kawasan tersebut. #BangunanIlegal #IMB (Dwi Rahayu Putri)
Pengusaha skincare Makassar dituduh membangun rumah ilegal tanpa IMB atau PBG. Potensi dampak hukum dan sosial mengancam kawasan tersebut. #BangunanIlegal #IMB (Dwi Rahayu Putri)

Baca Juga: Hotman Paris Siap Pasang Badan! Kasus Kriminalisasi Guru di Sultra Tuai Perhatian, Keluarga Diminta Hubungi Tim Hotman 911

Dari sudut pandang hukum, bangunan yang didirikan tanpa IMB atau PBG dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi. Pertama, bangunan tersebut berisiko dibongkar oleh pemerintah. Kedua, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi administratif yang berat, termasuk denda.

Selain itu, potensi kerugian sosial dan ekonomi juga cukup besar, karena warga sekitar mungkin merasa dirugikan oleh kehadiran bangunan yang tidak sesuai dengan aturan. Peraturan bangunan yang ada bertujuan untuk melindungi keteraturan tata kota dan keamanan warga.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah. Hal ini mungkin menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, mengapa seorang pengusaha besar seperti MH bisa melanggar aturan dengan begitu jelas, sementara warga biasa harus melalui proses yang panjang dan rumit untuk mendapatkan izin bangunan?

Dengan skandal ini, yang menjadi sorotan adalah efektivitas penegakan hukum di sektor tata ruang. Jika tindakan tegas tidak segera diambil, dikhawatirkan akan muncul kasus-kasus serupa di masa depan, di mana orang-orang dengan kekuatan finansial merasa dapat mengabaikan peraturan yang ada. Dinas Tata Ruang dan Bangunan harus bergerak cepat, tidak hanya untuk menjaga integritas tata kota, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini