kriminal

Netizen Berang Hukuman Hanya 3,5 Tahun di Kasus Tambang Emas Ilegal WNA China! Rugi Rp1 Triliun: Ketat untuk WNI, Lemah untuk Warga Asing

Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:18 WIB
Vonis 3,5 tahun atas kerugian Rp 1 triliun picu protes publik soal ketidakadilan hukum. Akankah jaksa ajukan banding? #KeadilanSDA #KasusKetapang (Nur Rafiqa)

"Kami akan laporkan secara berjenjang ke pimpinan dan menentukan apakah akan banding," jelas Mahendra. Jika banding diajukan, itu bisa menjadi langkah simbolis untuk memperlihatkan sikap tegas atas kerugian negara dan praktik ilegal ini.

Baca Juga: Viral Duel Sengit Pengemudi Pelat Merah vs Warga di SPBU Maluku, BBM Subsidi Jadi Penyebabnya, Ini Kronologinya!

David Kurniawan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Minerba, mengapresiasi sinergi antara Ditjen Minerba, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Negeri Ketapang yang memungkinkan kasus ini terungkap. Namun, ia juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak.

"Masifnya pencurian sumber daya alam seharusnya jadi perhatian serius," kata David.

Baca Juga: Tangan Menghitam Akibat Skincare Abal-Abal Viral! BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik Ilegal, Jangan Abaikan Kesehatan Kulit Anda

Publik Menuntut Transparansi dan Keadilan

Vonis ini menambah daftar panjang kasus-kasus sumber daya alam yang dinilai tidak adil dalam penegakan hukumnya. Netizen merasa kecewa dengan apa yang mereka anggap sebagai perbedaan perlakuan antara WNA dan WNI. Banyak yang meminta transparansi dari pihak terkait dan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.

Apakah langkah banding akan diambil atau tidak, masih harus ditunggu hingga batas waktu tujuh hari ke depan. Satu hal yang pasti: publik ingin kepastian bahwa kerugian besar seperti ini tidak akan berakhir dengan vonis ringan.

Halaman:

Tags

Terkini