• Selasa, 21 Juli 2026

Netizen Berang Hukuman Hanya 3,5 Tahun di Kasus Tambang Emas Ilegal WNA China! Rugi Rp1 Triliun: Ketat untuk WNI, Lemah untuk Warga Asing

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:18 WIB
Vonis 3,5 tahun atas kerugian Rp 1 triliun picu protes publik soal ketidakadilan hukum. Akankah jaksa ajukan banding? #KeadilanSDA #KasusKetapang (Nur Rafiqa)
Vonis 3,5 tahun atas kerugian Rp 1 triliun picu protes publik soal ketidakadilan hukum. Akankah jaksa ajukan banding? #KeadilanSDA #KasusKetapang (Nur Rafiqa)

Sulawesioday - Vonis ringan 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada YH, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, memicu kemarahan publik. Kasus penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,020 triliun.

Namun, keputusan hakim tampak jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Keputusan ini memancing reaksi keras dari masyarakat di media sosial. "Ketat untuk WNI, lemah untuk WNA," tulis seorang netizen. Banyak yang mempertanyakan ketidakadilan dalam vonis ini, terutama karena kerugian negara sangat besar.

Baca Juga: Bukan Korban, 569 WNI Jadi Pelaku Judi Online Filipina! Berani Main Ilegal? Akibatnya Pulang Paksa dan Deportasi!

Netizen lain dengan sarkasme menyebut, “Kerja di penjara cuma duduk saja, sudah dapat satu triliun.”

Praktik Penambangan Ilegal dan Kerugian Negara

YH didakwa melakukan penambangan ilegal di area tambang berizin. Alih-alih melakukan pemeliharaan, terdakwa memanfaatkan terowongan tambang untuk mengekstraksi emas dan perak tanpa izin.

Selama Februari hingga Mei 2024, ia berhasil menambang 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak, yang kemudian dijual sebagai bijih (ore) atau bullion emas. Dalam waktu empat bulan, negara dirugikan hingga lebih dari satu triliun rupiah.

Baca Juga: Netizen Geram! Warga Tutup Jalan di Makassar, Pungli Rp10 Ribu per Melintas Buntut Sengketa Gugat Hak Puluhan Miliar

Hakim memutuskan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar atau tambahan 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Ketapang.

Kasus ini didaftarkan dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp dan mencuat sebagai salah satu contoh nyata lemahnya penegakan hukum dalam kasus sumber daya alam.

Baca Juga: Pengusaha Skincare Makassar Diduga Bangun Properti Ilegal! IMB dan PBG Dipertanyakan, Dinas Diminta Tegas!

Jaksa Pertimbangkan Banding

Jaksa Mahendra D. dari Kejaksaan Agung menyebutkan, pihaknya masih memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan hakim untuk menelaah putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini