Sulawesitoday - Suasana di Makassar memanas pada Sabtu dini hari, 19 Oktober 2024, ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SHD (39) terlibat dalam aksi brutal penikaman. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Pendidikan, Kecamatan Rappocini, di mana korban Wahyudi, seorang tukang parkir, menjadi sasaran dari aksi kekerasan yang diduga dilakukan di bawah pengaruh minuman keras.
Peristiwa ini tidak hanya mengejutkan warga sekitar, tetapi juga menimbulkan keprihatinan tentang keamanan di tengah masyarakat.
Penikaman ini terjadi di area parkir Warung Makan Skage, saat SHD tiba-tiba menyerang korban dengan pisau dapur. Luka yang diderita Wahyudi cukup serius, mencakup tangan dan perutnya, membuatnya harus segera dilarikan ke rumah sakit.
Menurut sumber polisi, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang tampaknya semakin diperparah oleh keadaan pelaku yang sedang mabuk.
Baca Juga: Peningkatan Modus Phishing WhatsApp! Direktorat Jendral Pajak Keluarkan Panduan Cek Nomor Resmi KPP
Pelaku yang berstatus sebagai PNS di Pemprov Sulsel, segera melarikan diri setelah melakukan penyerangan. "Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di Enrekang," ujar Kompol Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, dalam keterangan resmi.
Devi juga menegaskan bahwa pelaku akhirnya ditemukan oleh tim Jatanras di Kampung Karuru, Kecamatan Curio, Enrekang. Ia ditangkap pada Selasa, 22 Oktober 2024, saat sedang berada di kebun cengkeh.
Baca Juga: Rutan Kelas IIA Palu Atasi Over Kapasitas! 37 Warga Binaan Dipindahkan ke Lapas
Pengungkapan lokasi persembunyian pelaku menjadi kunci dalam penyelesaian kasus ini. “Mungkin pelaku sedang memanen cengkeh, atau memang sengaja bersembunyi di sana untuk mengelabui teman-temannya,” kata Devi.
Penangkapan SHD di kebun cengkeh mungkin terdengar aneh, tapi ini menunjukkan bagaimana dalam upaya menghindari polisi, pelaku berusaha mengalihkan perhatian orang-orang di sekitarnya. Polisi bergerak cepat setelah mengetahui posisi pelaku, dan dalam hitungan jam, SHD berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa pisau dapur, yang digunakan untuk menikam korban, juga berhasil disita oleh pihak kepolisian. Kini, SHD menghadapi ancaman pidana di bawah Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.