kriminal

16 Pelaku Curanmor Makassar Dibekuk, Incar Motor Tak Terkunci, 34 Motor dan 2 Mobil Diamankan

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:36 WIB
16 pelaku curanmor di Makassar tertangkap. 34 motor dan 2 mobil diamankan, banyak yang tak terkunci. Tingkatkan keamanan kendaraan Anda! #KeamananKendaraan #CuranmorMakassar #WaspadaCuranmor (Amirulah)

Sulawesitoday - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Makassar mencapai titik puncaknya bulan ini, dengan 34 motor dan 2 mobil berhasil diamankan oleh Polrestabes Makassar. Sebanyak 16 pelaku diciduk, termasuk beberapa perempuan yang turut terlibat.

Dalam konferensi pers, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan modus sederhana yang digunakan para pelaku: menargetkan kendaraan yang tidak dikunci stang atau bahkan masih terdapat kunci yang menempel.

Baca Juga: Perahu Santri Tenggelam Akibat Kelebihan Penumpang di Sungai Barito, 1 Tewas dan 2 Hilang

“Para pelaku ini hanya butuh hitungan menit. Begitu melihat kendaraan yang kuncinya masih menempel atau stang tidak terkunci, langsung mereka ambil. Cepat sekali, apalagi dengan menggunakan kunci T,” jelas Yudhiawan, memberikan gambaran betapa terencana dan efisiennya aksi pencurian tersebut.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, modus yang sama juga digunakan pada dua unit mobil yang dicuri. Namun, tingkat kerumitan pencurian mobil ternyata lebih tinggi. Pelaku tak hanya mengambil kendaraan tersebut tetapi juga memalsukan dokumen STNK dan mengganti nomor mesin sebelum mobil dijual.

Baca Juga: Cekcok Laporan Kerja Berujung Luka, Karyawan PDAM Ambon Diduga Dianiaya Rekan Sendiri

"Mobil ini diambil dengan paksa. Setelah itu, surat-surat palsu dibuat. Plat nomor pun diubah, rencananya mungkin untuk dijual kembali atau dipalsukan bentuknya,” ujar Yudhiawan.

Pihak kepolisian tak hanya berupaya mengembalikan kendaraan yang dicuri kepada para pemiliknya, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka.

Baca Juga: Detik-Detik Kebakaran Hebat di Makassar Hanguskan 24 Rumah, Warga Bertaruh Nyawa di Tengah Api

“Kami himbau untuk pakai kunci pengaman ganda. Tingkatkan keamanan, terutama di area parkir terbuka,” tambah Yudhiawan.

Sementara itu, Kombes Ngajib dari Polrestabes Makassar menyampaikan bahwa seluruh barang bukti kini berada di kantor kepolisian. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau untuk datang dan melakukan pengecekan.

Baca Juga: Gudang RSUD Bahteramas Terbakar Akibat Percikan Api Mesin Las, Evakuasi Pasien Berlangsung Dramatis

“Bawa BPKB dan STNK, kita akan cocokkan nomor rangka dan nomor mesin,” ungkap Ngajib, memastikan proses identifikasi dan pengembalian bisa berlangsung cepat dan tepat sasaran.

Para tersangka yang tertangkap dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan hingga 7 tahun. Hal ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan mengurangi angka pencurian kendaraan di wilayah Makassar.

Halaman:

Tags

Terkini