Sulawesitoday - BPOM Makassar telah mengamankan 16 galon bahan baku kosmetik ilegal yang diduga akan digunakan dalam pembuatan produk skincare di Sulawesi Selatan. Penyitaan yang berlangsung pada 25 Oktober 2024 ini menandakan langkah tegas yang diambil BPOM terhadap bisnis kosmetik yang melanggar aturan.
Kepala Balai Besar POM Makassar, Hariani, menyampaikan bahwa seluruh bahan tersebut dikemas dalam galon, masing-masing dengan kapasitas sekitar 25 kilogram. Beberapa bahan yang ditemukan berbentuk gel dan krim, konsistensi umum dalam produk perawatan kulit.
“Kami telah menyita 16 galon yang berisi beragam bahan baku, dengan beberapa produk dalam bentuk gel dan krim,” jelas Hariani, menunjukkan bukti bahwa peredaran bahan kosmetik yang tidak terdaftar masih menjadi masalah serius.
Fakta bahwa bahan baku ini disita dalam jumlah besar menandakan aktivitas produksi ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak, terutama konsumen yang tidak sadar risiko kesehatan yang ditimbulkan.
Ini bukan pertama kalinya BPOM Makassar berhadapan dengan kasus serupa. Sebelumnya, mereka juga telah menyita 20 galon bahan baku dari pelaku usaha lain. Hariani menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya berlaku untuk satu pelaku saja; semua yang terlibat dalam distribusi kosmetik ilegal ini sedang dalam tahap penyelidikan dan penindakan hukum yang ketat.
“Jika yang sebelumnya kami sita ada 20 galon, di mana pelaku usahanya berbeda, proses hukum tetap berjalan untuk pelaku itu,” katanya, memperkuat komitmen BPOM untuk tidak kompromi terhadap aktivitas ilegal di bidang kosmetik.
Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Pencurian dan Pelecehan Mahasiswi di Majene
Tindakan tegas ini dilakukan BPOM sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan bagi konsumen. Produk kosmetik yang tidak melalui uji klinis dan tidak memiliki izin edar dapat berisiko mengandung bahan berbahaya, yang tanpa pengawasan dapat merusak kulit dan kesehatan jangka panjang pengguna.
Dalam kasus ini, BPOM menunjukkan bahwa mereka bukan hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung publik dari bahaya tersembunyi dalam produk kecantikan yang tidak terdaftar.
BPOM Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak praktik ilegal dalam industri kosmetik. Bagi para pelaku usaha, peringatan ini seharusnya menjadi alarm bahwa tidak ada toleransi untuk produk abal-abal di pasaran.
Artikel Terkait
Cerita Saksi Sudah Peringatkan Korban Soal Kabel Rusak Sebelum Petugas CCTV Tewas Tersengat Listrik di Gedung Wali Kota JakTim
Pohon Lapuk Tumbang di Farmhouse Lembang, 4 Kendaraan Hancur Parah
Cerita Fans yang Kecewa Usai Madrid Dibantai Barca 0-4 di Laga La Liga 2024
Pria China Ini Jual Harta dan Gendong Ibu Lumpuh Keliling Negeri, Netizen Tersentuh
Kisah Imran Khan Dari Lapangan Kriket ke Gedung Parlemen, Kisah Perjuangan dan Misi Anti-Korupsi di Pakistan