kriminal

Jaksa Desak Hukuman Mati bagi Ilsham Ladjiji dalam Kasus Sabu 15 Kg di Kota Palu

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:03 WIB
Jaksa tuntut hukuman mati bagi Ilsham Ladjiji terkait kasus 15 kg sabu di Palu; pledoi terdakwa dijadwalkan pekan depan. #SidangKasusSabu #HukumanMati #Narkotika (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Di tengah proses sidang kasus besar penyelundupan narkotika di Kota Palu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendesak hukuman mati bagi terdakwa Ilsham Ladjiji, yang dituduh terlibat dalam peredaran 15 kilogram sabu-sabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, JPU Bastian menyampaikan tuntutannya pada Selasa (30/10) dengan lantang, menegaskan bahwa Ilsham telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Badai Mamasa Hantam 19 Rumah, 50 Persen Rusak Parah Akibat Angin Kencang

“Menyatakan, terdakwa secara sah bersalah dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2),” ujar Bastian, tegas dalam pernyataannya. Tuntutan ini bukan hanya mencerminkan keseriusan aparat dalam menindak penyalahgunaan narkotika, namun juga menggambarkan tekanan hukum bagi para pelaku jaringan narkotika di Indonesia, terutama dengan jumlah barang bukti yang signifikan.

Dalam kasus ini, tuntutan mati dianggap sebagai hukuman yang setimpal dengan besarnya bahaya yang dihadirkan pada masyarakat.

Baca Juga: Tangkapan Ikan Lele Raksasa Nyaris Seberat Sapi, Keanekaragaman Air Tawar yang Luar Biasa di Sungai Mekong dan Amazon

Kronologi yang dibacakan JPU dalam sidang menyebut bahwa kasus bermula pada Jumat, 10 Mei 2024, ketika terdakwa didatangi seorang buronan bernama Iwan di rumahnya di Desa Sunju. Iwan, yang disebut sebagai dalang utama, menawarkan pekerjaan kepada Ilsham untuk menjemput narkotika jenis sabu dengan imbalan Rp15 juta.

Menurut keterangan dakwaan, Ilsham setuju dengan syarat mereka menjalankan misi itu bersama-sama. Pada malam yang sama sekitar pukul 20.00 WITA, Ilsham menerima panggilan dari Iwan yang mengarahkan dirinya ke Tawaeli, tempat ia menerima dua tas berisi sabu dari kurir tak dikenal.

Baca Juga: Hiu Terkecil di Dunia Ini Bisa Menyala, Temukan Fakta Unik Hiu Lentera Kerdil yang Jarang Diketahui Publik

Namun, perjalanan mereka terhenti di Jembatan Tawaeli saat petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulteng mencegat Ilsham. Operasi ini, bagian dari upaya besar memberantas peredaran narkotika di Palu, berhasil mengamankan 15 kilogram sabu – salah satu pengungkapan terbesar tahun ini. Barang bukti yang beratnya puluhan kilogram memperlihatkan skala perdagangan yang melibatkan jaringan luas.

Bukti yang cukup kuat itulah yang mendorong JPU Bastian untuk menuntut hukuman mati, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Pemanasan Global Bukan Mitos: Banjir, Gelombang Panas, dan Rusaknya Ekosistem, Saatnya Bertindak!

Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Chairil Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim pembelanya untuk menyusun pembelaan, atau pledoi, yang dijadwalkan akan disampaikan pada Rabu (6/11).

Pihak terdakwa tampaknya berusaha memanfaatkan momen ini sebaik mungkin untuk memberikan argumen yang meringankan, meskipun dengan jumlah barang bukti dan jaringan yang terkait, pembelaan ini bisa jadi sulit.

Halaman:

Tags

Terkini