kriminal

Endorse Judi Online di Instagram, Mahasiswa Sulsel Ini Raup Jutaan per Bulan

Sabtu, 9 November 2024 | 23:15 WIB
Polda Sulsel menangkap empat mahasiswa bandar judi online dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ini langkah dalam pemberantasan judi daring di Sulsel. #JudiOnline #PoldaSulsel #AntiJudi (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Polda Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik judi online di wilayahnya. Dalam operasi terbaru, anggota Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan beberapa mahasiswa sebagai pelaku utama. Penindakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya memberantas perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga kasus utama yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial MAD, seorang pemuda berusia 20 tahun yang diketahui berperan sebagai endorse situs judi online.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Sulteng Respons Kasus Bullying di SMA 1 Parigi, Oknum Guru Bakal Diperiksa

"MAD yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mempromosikan situs judi melalui akun Instagram miliknya dengan pengikut sebanyak 12.572," jelas Irjen Yudhiawan. Dari aktivitas tersebut, MAD mendapat penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan, dengan situs-situs seperti Poso Slot dan Kipas899 sebagai mitra utamanya.

Kasus kedua menunjukkan pola serupa, namun kali ini pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial MRA, berusia 18 tahun.

Baca Juga: Heboh Santet Online Picu Perut Bengkak dan Kaki Sakit, Ini Fakta di Baliknya

"Tersangka MRA mempromosikan situs judi Modus99 melalui Instagram dan juga mendapatkan bayaran yang sama, yaitu minimal Rp2 juta per bulan," tambah Kapolda. Diketahui, MRA memiliki jumlah pengikut yang lebih banyak, mencapai 28.500 orang, sehingga potensinya dalam menarik pemain baru ke situs judi tersebut cukup besar. Kasus-kasus ini, menurut Kapolda, masih dalam proses pengiriman berkas tahap pertama ke kejaksaan.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan empat mahasiswa lainnya yang berperan sebagai bandar atau pengatur perputaran chip pada aplikasi judi bernama Royal Dream. Modus yang mereka gunakan adalah membeli chip dari pemain dengan harga Rp60.000 dan menjualnya kembali seharga Rp65.000, meraup keuntungan sekitar Rp5.000 setiap kali transaksi. Keempat pelaku, berinisial MRH (22), IJ (26), I (31), dan IFJ (20), kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Viral Penyewa Mobil Kabur, Pemilik Rental Ditabrak dan Terseret Hingga 50 Meter

Kasus-kasus ini diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp1 miliar. "Judi itu tidak ada menguntungkan. Sekalipun hari ini kita menang, itu hanya sesaat, ujung-ujungnya pasti kekalahan," tutur Kapolda Yudhiawan menegaskan dampak buruk perjudian bagi masyarakat.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, juga menambahkan bahwa Polda telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi fenomena judi online ini, termasuk melaporkan ratusan situs kepada Kementerian Kominfo untuk diblokir.

Baca Juga: Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi Usai 7 Kali Beraksi, Modus Dorong Motor Rusak Viral di Media Sosial

"Kami harap masyarakat semakin sadar dan menjauhi praktik judi yang bisa menyebabkan kemiskinan dan bahkan mendorong ke tindak kriminal," sebtnya.

Sebagai bagian dari aksi dalam program prioritas 100 hari pemerintahan Presiden, Polda Sulsel akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas judi daring. Operasi seperti ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam memutus rantai perjudian di wilayah Sulawesi Selatan.

Tags

Terkini