Sulawesitoday - Seorang selebgram asal Kota Medan, Muhammad Yogik atau dikenal dengan nama Yogik, ditangkap polisi setelah kedapatan menjadi kurir narkoba. Yogik, yang sering terlihat aktif di media sosial, ditangkap bersama barang bukti mengejutkan: sabu seberat 6 kilogram dan 70 ribu butir pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di rumahnya, di Jalan Besar Delitua, Deliserdang, pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pihaknya berhasil mengamankan lima bungkus besar sabu dan dua bungkus besar pil ekstasi berwarna biru yang ditemukan dalam tas ransel pelaku.
“Dari penangkapan MY alias Y ini kita sita barang bukti tas ransel berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru,” kata Gidion di Mako Polrestabes Medan, Selasa (5/11/2024).
Penangkapan Yogik ini ternyata mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Polisi mencurigai pelaku lain yang berperan sebagai pemberi barang kepada Yogik. Orang tersebut, yang diidentifikasi sebagai SS alias A, adalah warga Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Medan. SS diduga menjadi pihak yang pertama kali menyerahkan narkotika tersebut kepada Yogik.
Baca Juga: Nasib Tragis Usai Pulang Antar, Pacar Pemuda Ditendang Orang Tak Dikenal dan Dirampas Motornya
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa Yogik memiliki rencana untuk menyerahkan barang haram itu kepada tersangka lain yang berinisial NH alias D. NH mengaku bahwa ia akan mengirimkan sabu dan ekstasi tersebut ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu, menggunakan pihak lain yang saat ini masih diselidiki oleh kepolisian.
Kombes Pol. Gidion menegaskan, “Total barang bukti narkotika dari pengungkapan ini adalah 6000 gram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.”
Baca Juga: Keributan Dini Hari di Tempat Karaoke: Gara-Gara Tagihan, Sejumlah Orang Jadi Korban Penganiayaan
Kasus ini menjadi sorotan besar di tengah masyarakat, mengingat pelaku adalah sosok publik yang memiliki pengikut di media sosial. Aktivitas ilegal yang melibatkan selebritas media sosial semakin mengkhawatirkan, karena pelaku sering kali memiliki pengaruh besar terhadap banyak orang, terutama generasi muda. Hukuman yang menanti Yogik pun tidak main-main; ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, bahkan hingga hukuman mati.
Penangkapan ini menyiratkan perlunya kewaspadaan bagi para pengguna media sosial yang mudah terpengaruh oleh gaya hidup selebritas. Masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menyaring informasi dan teladan yang ditampilkan di media sosial, terutama dalam hal yang berpotensi merusak generasi muda.
Artikel Terkait
Infus di Tangan Bukan Halangan Bapak Ini Tetap Asyik Mancing, Netizen: Rawat Jalan Ala Sultan?
Kebijakan Impor Ancam Hidup 20 Ribu Peternak Boyolali: 33 Ton Susu Dibuang, Warga Gelar Protes Dramatis
Keributan Dini Hari di Tempat Karaoke: Gara-Gara Tagihan, Sejumlah Orang Jadi Korban Penganiayaan
Nasib Tragis Usai Pulang Antar, Pacar Pemuda Ditendang Orang Tak Dikenal dan Dirampas Motornya
Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi Usai 7 Kali Beraksi, Modus Dorong Motor Rusak Viral di Media Sosial