kriminal

Judi Remi di Gorontalo Berujung Penangkapan, Dua PNS dan Tiga Perempuan Terancam 4 Tahun Penjara

Senin, 11 November 2024 | 16:01 WIB
Penangkapan lima pelaku judi remi, termasuk dua oknum PNS, di Gorontalo mengungkap tantangan besar dalam memberantas perjudian ilegal. #Gorontalo #JudiIlegal #Penggerebekan (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Polisi di Kota Gorontalo kembali membuktikan bahwa perjudian ilegal tak bisa lepas dari pengawasan mereka. Sabtu malam (9/11), aparat dari Polresta Gorontalo menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, yang diketahui menjadi lokasi permainan judi remi. Di sana, lima orang tersangka—dua di antaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)—tak berkutik saat digelandang ke kantor polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta, laporan dari masyarakat menjadi pemicu penggerebekan tersebut. “Ada lima orang pelaku yang diamankan kemarin. Dua pria merupakan oknum ASN, dan tiga orang perempuan tidak bekerja,” jelasnya, Senin (11/11/2024). Bukti nyata, seperti uang tunai Rp 1.295.000 yang terhampar di atas meja, menegaskan bahwa perjudian itu memang serius berlangsung.

Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Oknum Kaban dan Sekban dengan Kontraktor di Parigi Moutong, Bikin Heboh Pegawai

Penangkapan ini bukan hanya perkara hukum, tetapi juga mengusik pertanyaan publik mengenai etika dan tanggung jawab para pelaku, terutama yang berstatus sebagai aparatur negara. Bayangkan, di tengah upaya keras pemerintah memberantas praktik-praktik ilegal, ada saja oknum yang terlibat dalam tindakan tercela ini. Sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat? Mungkin. Tapi, bukti itu yang bicara.

Polisi menyita dua bungkus kartu remi dalam keadaan terbuka—tanda bahwa permainan sedang memanas saat mereka datang. Sederhana, tapi berdampak besar.

Baca Juga: Gempa M4,9 di Laut Banda: Tidak Berpotensi Tsunami, Warga Dihimbau Tetap Waspada

"Mereka mengaku sering melakukan perjudian di tempat tersebut," tambah Leonardo, menggarisbawahi seolah aktivitas itu sudah jadi kebiasaan. Tentu saja, pengakuan ini semakin mempertegas ancaman pidana yang membayangi mereka.

Dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana kejahatan perjudian, para pelaku kini terancam hukuman hingga empat tahun penjara. Ancaman yang tidak main-main. Perjudian seperti ini, selain melanggar hukum, juga meresahkan masyarakat. Tak heran jika penggerebekan semacam ini terus diupayakan.

Baca Juga: Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Remaja Tersesat di Gunung Salungkaenu Donggala

Namun, ada pertanyaan yang mungkin terlintas: Bagaimana sistem pengawasan internal bagi PNS dapat mengabaikan tindakan yang jelas melanggar hukum ini? "Pemeriksaan oleh penyidik sudah dilakukan," kata Leonardo, seakan menegaskan bahwa proses hukum berjalan. Meskipun begitu, publik tetap menunggu: Apakah sanksi administratif akan menyusul? Atau apakah hanya hukum yang bicara?

Penegakan hukum memang penting, tetapi barangkali yang lebih penting adalah langkah preventif untuk mencegah hal semacam ini terjadi lagi. Sebagai masyarakat, Anda bisa turut serta, misalnya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Anda. Karena, pada akhirnya, tanggung jawab menjaga ketertiban adalah milik kita semua.

Tags

Terkini