Sulawesitoday - Operasi Pekat II Tinombala 2024 yang digelar oleh Polres Morowali Utara kini telah berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba. Operasi yang berfokus pada pemberantasan “penyakit masyarakat” ini mengamankan tiga orang pria di tiga lokasi berbeda. Ketiga terduga pelaku, yang masing-masing memiliki inisial MRZ (24), J (20), dan R (21), ditemukan membawa total 11 paket shabu yang diduga siap edar.
Wakapolres Morowali Utara, Kompol Suriadi, dalam konferensi pers di Ruang Satresnarkoba, menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kita tidak akan tinggal diam. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan ini adalah hasil kerja keras tim kami di lapangan," ungkap Kompol Suriadi. Ia didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik dan anggota lain dalam menyampaikan hasil operasi tersebut.
Baca Juga: Rakyat Berduka, DPR Tagih Pertanggungjawaban TNI atas Insiden Tragis di Desa Selamat
Penangkapan pertama terjadi di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, pada Jumat malam. MRZ, seorang pekerja swasta berusia 24 tahun, ditangkap dengan barang bukti empat paket shabu seberat 0,80 gram yang disembunyikan dalam plastik bening. Keesokan harinya, tepatnya pada Sabtu dini hari, polisi berhasil menangkap terduga pelaku lainnya, seorang mahasiswa berinisial J, di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo. Dari tangan J, ditemukan enam paket shabu seberat 1,41 gram, satu bungkus rokok, dan telepon genggam sebagai alat komunikasi.
Penangkapan berikutnya tak kalah signifikan. Masih di Sabtu dini hari, seorang pria berinisial R berhasil diamankan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. R ditemukan membawa satu paket shabu seberat 0,25 gram, uang tunai Rp 3,4 juta, telepon genggam, dan sejumlah plastik bening kosong. Petugas menduga plastik-plastik tersebut akan digunakan untuk mengemas ulang narkoba.
Baca Juga: Budi Arie di Bawah Pengawasan Kapolri, Terkait Kasus Judi Online Komdigi!
Kompol Suriadi menambahkan bahwa J alias A sudah menjadi target operasi sebelumnya. "Kami sudah mengincarnya sejak awal. Kami yakin bahwa ketiga pelaku ini terlibat dalam jaringan kecil yang berpotensi lebih luas," jelasnya. Berdasarkan interogasi awal, diketahui bahwa seluruh paket shabu yang ditemukan akan dijual atau dikonsumsi sendiri oleh para pelaku.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera, dan Polres Morowali Utara menyatakan akan terus memerangi jaringan narkoba yang ada di wilayahnya.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Sekotong Rugikan Negara Triliunan: KPK dan Prabowo Beri Atensi Khusus
Sikap tegas ini pun turut mendapatkan apresiasi dari masyarakat, yang berharap agar operasi serupa rutin dilaksanakan demi menjaga keamanan lingkungan mereka. Bagi pembaca yang tertarik pada perkembangan kasus ini, nantikan informasi lebih lanjut dari jajaran kepolisian dalam beberapa hari mendatang.