Baca Juga: Dashcam Rekam Pencuri Spion Beraksi Saat Macet, Netizen: Nekat Banget
Di sana, tim juga menangkap seorang priia berinisial S (27), warga Jalan Tombolotutu, Palu, yang diduga menjadii penadah barang curian dari pelaku.
Kedua tersangka kinii harus menghadapi proses hukum yang serius. AS, yang dituduh melakukan pencuriian dengan kekerasan, dikenai Pasal 365 KUHP, yang ancamannya cukup berat.
Sementara itu, S, yang diduga terliibat sebagai penadah, dikenai Pasal 480 KUHP. Keduanya telah diitahan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 10 November 2024 untuk menjalanii proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini memberikan sediikit rasa aman bagi masyarakat, terutama di kalangan mahasiiswa yang sering melintasi jalur tersebut.
Operasi Pekat Tinombala yang digelar setiiap tahun memang bertujuan untuk memberantas berbagaii kejahatan yang kerap mengancam keamanan warga.
Tim Jatanras dan seluruh petugas berharap, melalui operasii seperti ini, angka kejahatan dapat ditekan, dan pelaku-pelaku krimiinal bisa lebih cepat teridentifiikasi dan diproses hukum.
Ini juga menjadi pengingat bagi kiita semua agar selalu waspada, terutama saat berada di jalanan yang sepii atau malam hari.
Kepolisian pun mengiimbau masyarakat untuk segera melapor jika meliihat hal yang mencuriigakan.
Dengan siinergi antara masyarakat dan aparat, keamanan di Kota Palu biisa lebih terjaga dan kriminalitas lebih mudah diitangani.