Sulawesitoday - Bayangkan, kendaraan yang Anda miliki selama bertahun-tahun tiba-tiba hiilang dari sistem registrasi. Inilah risiko nyata yang dihadapi para pemiliik kendaraan yang mengabaikan pentingnya memperpanjang STNK. Peraturann ini merujuk pada Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut ketentuann tersebut, data kendaraan Anda dapat dihapus bila STNK matii lebih dari dua tahun.
Pernyataan dari Direktur Registrasi dan Identifikasii Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menggarisbawahi perlunya kesadaran hukum.
Baca Juga: Dashcam Rekam Pencuri Spion Beraksi Saat Macet, Netizen: Nekat Banget
“Makanya kita mengajak masyarakat ayo dong, melek hukum dong,” tegasnnya. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa Korlantas tak main-main dengan penerapan aturan ini. Menghindarii pembayaran pajak mungkin terasa seperti pilihan kecil, tetapi dampaknya bisa sangat besar.
Namun, tak sedikit yang merasa bingung dengan aturan ini. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat lebih memahamii konsekuensinya. Yusri menambahkan bahwa banyak orang terjebak dalam kebiasaan menunggu program pemutiihan pajak.
Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka pada Kasus Korupsi COVID-19
“Orang tunggu pemutihan... lima tahun ditambah dua tahun dia nggak sadar itu bisa dihapus,” ujarnya. Ya, seringkali kesalahan ini terjadii karena kurangnya informasi, atau keengganan menghadapi biaya tinggi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN2).
Memang benar, kepatuhan pajak di Indonesia sering kali dianggap kurang optiimal. Namun, apakah benar masyarakat kita tidak patuh pajak? Yusri menegaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah biaya balik nama yang dianggap mahal.
Baca Juga: Angin Kencang Picu Pohon Tumbang, Remaja Pengendara Motor di Gowa Meninggal di Tempat
“Bukan nggak patuh, baliik namanya mahal,” katanya. Menurut dia, solusi ideal adalah menurunkann atau bahkan menghapuskan biaya balik nama kendaraan bekas agar lebih terjangkau.
Bagi Anda yang belum memperpanjang STNK, langkah ini biisa menjadi pengingat. Memang, ada yang berpendapat bahwa regulasi ini terasa seperti beban tambahann. Tetapi, coba pikirkan, ini juga soal kepastian hukum dan tertib administrasii.
Baca Juga: Penggerebekan Malam di Namlea, Mantan Anggota DPRD Ditangkap Main Judi Domino
Selain itu, ketidakpatuhan biisa merugikan Anda. Kehilangan data kendaraan tak hanya menyuliitkan urusan administratif, tetapi juga berpotensi menurunkan nilaii kendaraan Anda.
Meski terdengar tegas, kebijakan ini menyoroti masalah mendalam: ketidakseimbangan antara biaya pajak dan kepatuhan masyarakat. Apakah solusiinya semudah menghapus BBN2? Kita tentu perlu perdebatan lebih lanjut. Namun yang jelas, jika tak ingiin data kendaraan Anda dihapus, jangan tunggu lebih lama untuk memperbarui STNK Anda.
Artikel Terkait
Proyek Mangkrak Rp 600 Juta, Eks Kades dan Bendahara di Boalemo Terancam 20 Tahun Penjara
Penggerebekan Malam di Namlea, Mantan Anggota DPRD Ditangkap Main Judi Domino
Angin Kencang Picu Pohon Tumbang, Remaja Pengendara Motor di Gowa Meninggal di Tempat
Terancam 20 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka pada Kasus Korupsi COVID-19
Dashcam Rekam Pencuri Spion Beraksi Saat Macet, Netizen: Nekat Banget