Sulawesitoday - Di Palu, Sulawesi Tengah, pihak Kepolisian Resor Palu mengungkap kasus mengerikan yang mengguncang hati warga. Sepuluh pemuda ditangkap setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Uwe Numvu, Kecamatan Donggala Kodi, pada sebuah malam yang tragis di mana korban, seorang gadis muda, dilaporkan diundang oleh pelaku untuk minum alkohol sebelum diserang secara bergiliran.
Baca Juga: Polisi Sita Ribuan Miras Ilegal dari Jambore RX King, 12 Tersangka Diamankan
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palu, AKP Muhammad Reza dalam konferensi pers pada Kamis, 14 November.
Para tersangka, yang berusia mulai dari 16 hingga 33 tahun, diidentifikasi sebagai AI, BT, AM, RM, UM, FR, HS, HH, AW, dan SN. Motif yang memicu kejahatan ini, menurut Reza, adalah ajakan kepada korban untuk mengonsumsi alkohol hingga mabuk, kemudian korban diangkat ke dalam kamar dan dirudapaksa. Ini adalah kisah yang sungguh memilukan dan menunjukkan sisi gelap yang perlu menjadi perhatian kita semua.
Baca Juga: Fenomena Gaib di Tol Cipularang, Kisah Seram dan Ritual Pesugihan di KM 97!
Barang bukti yang berhasil disita polisi, termasuk pakaian korban, plastik minuman keras Cap Tikus, serta dua lem Fox. AKP Muhammad Reza menambahkan bahwa para tersangka kini dihadapkan pada tuntutan berat di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
“Kami berharap dengan penangkapan ini, ada efek jera yang dapat dirasakan,” ujarnya, menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.
Baca Juga: Terbujuk Ritual Pengusiran Setan, Wanita Ini Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah
Tidak hanya itu, Kepolisian Resor Palu juga berhasil menangkap seorang pengedar judi kupon putih, yang telah lama meresahkan warga. Seorang pria berusia 54 tahun, berinisial ED, diciduk polisi di Jalan Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat pada 10 November 2024.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang mengungkap adanya praktik perjudian di sekitar tempat tinggal mereka. Barang bukti yang ditemukan antara lain buku hijau berisi rangkuman angka, handphone, alat tulis, serta uang tunai senilai Rp 245 ribu.
Baca Juga: Spill Gaji LC Ini Bikin Geger! Penghasilan Seminggu Tembus 5 Juta, Netizen Dibuat Terperangah
Dari penyelidikan, diketahui bahwa ED telah mengelola bisnis kupon putih ini selama kurang lebih dua bulan. Pekerjaan sebagai buruh serabutan yang tidak mencukupi kebutuhan membuatnya memilih jalan ini untuk menambah penghasilan. Dia menggunakan situs judi online untuk memasang taruhan kliennya, dan mengambil keuntungan 10 persen dari setiap kemenangan klien.
“Setelah selesai merekap, semua taruhan kliennya dipasang melalui akun situs judi online milik ED,” jelas Reza, sambil menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menambah modal mitra yang dijanjikan situs tersebut.