• Selasa, 21 Juli 2026

Kebun Ganja di Atap Rumah dengan Penjualan Luar Biasa Terorganisir, Polisi Ungkap Pria Ini Terancam Seumur Hidup

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 14 November 2024 | 16:38 WIB
Penangkapan pria dengan 40 pohon ganja di Cengkareng menjadi peringatan kuat akan bahaya narkotika tersembunyi di masyarakat.  (Dwi Rahayu Putri)
Penangkapan pria dengan 40 pohon ganja di Cengkareng menjadi peringatan kuat akan bahaya narkotika tersembunyi di masyarakat. (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Penangkapan yang tak terduga terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah polisi menemukan kebun ganja yang tersembunyi di atap sebuah rumah.

Pria berinisial AJ, yang tinggal di kawasan Kapuk, ditangkap setelah polisi menggerebek tempat tinggalnya dan menemukan 40 batang pohon ganja yang tumbuh di atas atap.

Awalnya, keberadaan kebun ganja ini terungkap setelah warga sekitar melaporkan aktivitas yang mereka anggap mencurigakan. Kecurigaan mereka ternyata benar adanya, setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti dan menggerebek lokasi.

Baca Juga: Penemuan Jasad Wanita di Luwu Timur: Luka Misterius, Pihak Berwenang Belum Menyimpulkan Penyebabnya

"Tanam ganja di atap rumah, polisi grebek rumah di Kapuk Cengkareng, ada 40 batang pohon," ujar pihak kepolisian dalam keterangannya yang diambil pada Kamis, 14 November 2024.

Situasi ini tidak hanya menunjukkan keburukan tindakan ilegal, tetapi juga menggambarkan bagaimana narkotika masih dapat ditemukan dalam bentuk yang tak terduga di masyarakat.

Penggerebekan tersebut membuka lebih banyak fakta terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh AJ. Selain menanam ganja, dia juga terbukti telah menjual hasil panennya.

Baca Juga: Mayat Wanita di Tebing Luwu Timur, Diduga Naik Travel Sebelum Meninggal

Menurut pengakuan AJ, daun ganja dari kebunnya dijual dengan harga yang cukup bervariasi, tergantung pada ukuran dan kualitasnya, yakni antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket.

Pengungkapan ini menggambarkan bahwa praktik jual-beli ganja di masyarakat mungkin lebih umum dari yang kita bayangkan.

Kini, AJ menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kasus Siswa SMAK Gloria Surabaya Viral, Orang Tua Minta Maaf dan Siap Diperiksa Polisi

Ketentuan hukum tersebut jelas mengatur tentang larangan produksi, kepemilikan, dan peredaran narkotika, yang berarti tindakan AJ masuk dalam pelanggaran serius.

Kasus ini memberi pesan kuat kepada masyarakat bahwa tindakan melawan hukum akan ditindak tegas, apa pun bentuknya.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini