Sulawesitoday - Kasus dugaan korupsi di sebuah bank BUMN di Soppeng, Sulawesi Selatan, mengungkap serangkaian pelanggaran yang mengguncang kepercayaan masyarakat. Afni Nurvita Dewi, seorang teller, didakwa membobol dana tabungan nasabah sebesar Rp 300 juta. Tidak hanya itu, ia juga disebut melakukan setoran tunai fiktif senilai Rp 275 juta.
Menurut dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, kasus ini bermula pada 26 Agustus 2024. Afni yang sedang bertugas dihadapkan pada permintaan mencurigakan dari rekannya, A. Besse Suci Rezki Kasih, yang merupakan customer service di bank tersebut. Besse menyerahkan slip setoran tanpa disertai uang fisik, sebuah tindakan yang jelas melanggar prosedur bank.
"Jumlah transaksi setoran tunai fiktif menggunakan kas bank mencapai Rp 275.680.010," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebuah Rantai Pelanggaran
Pelanggaran prosedur semakin dalam saat Besse mengajukan permintaan tambahan. Ia meminta Afni membantu memindahkan dana dari tabungan nasabah berinisial H sebesar Rp 300 juta ke rekening pribadinya. Tanpa adanya dokumen yang sah, Afni tetap memproses transaksi ini.
"Seharusnya transaksi sebesar itu disertai dengan dokumen lengkap dan kehadiran nasabah. Namun, Terdakwa Afni mengabaikan SOP," ujar jaksa.
Nasabah H, yang seharusnya menerima notifikasi transaksi, tidak langsung menyadari adanya kejanggalan. Notifikasi menyebutkan bahwa dana tersebut dialihkan ke "simpanan sementara," sehingga nasabah merasa tenang. Kenyataan pahit baru terungkap setelah investigasi internal dilakukan menyusul laporan nasabah H.
Modus dan Tekanan
Tekanan yang dialami Afni turut menjadi sorotan. Menurut dakwaan, Afni merasa terpaksa membantu Besse karena khawatir pelanggaran sebelumnya akan terungkap. Dalam transaksi fiktif senilai Rp 275 juta, Afni juga terlibat atas permintaan Besse. Rantai pelanggaran ini menjadi bukti lemahnya pengawasan internal bank.
Baca Juga: Pesta Ballo dan Musik di Hutan Maros Saat Momen Natal Berakhir dengan Razia Polisi
Menariknya, Besse berhasil mengakses sistem perbankan dengan menggunakan user ID dan password milik seorang supervisor bernama MT. Padahal, kode tersebut seharusnya bersifat rahasia. “Ini jelas melanggar SOP perbankan,” tambah jaksa.
Akhir Tragis dan Proses Hukum
Ironisnya, Besse tidak menghadapi proses hukum karena telah meninggal dunia sebelum kasus ini diungkap. Afni kini menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi industri perbankan. Sistem pengawasan yang lemah dan tekanan dari rekan kerja bisa menciptakan celah untuk tindak kejahatan. Untuk itu, evaluasi mendalam terhadap prosedur internal dan pelatihan pegawai menjadi langkah yang tak bisa ditawar lagi.