kriminal

Dibongkar Polisi! Komplotan Pencuri Sapi di Pangkep Ternyata Punya Peran Khusus

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:59 WIB
Lima pria di Pangkep ditangkap polisi atas kasus pencurian sapi. Para pelaku memiliki peran khusus, dari eksekutor hingga penadah. Simak detilnya di sini!

Sulawesitoday - Lima pria di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam kasus pencurian ternak. Kelompok ini ditangkap polisi karena mencuri dua ekor sapi milik seorang warga. Mereka berperan sebagai eksekutor hingga penadah sapi curian.

Menurut AKP Firman, Kasat Reskrim Polres Pangkep, kelima pelaku memiliki tugas berbeda dalam aksi ini. "Mereka terdiri dari pelaku lapangan dan penadah. Semua sudah kami amankan," ungkapnya saat diwawancarai pada Minggu (26/1/2024).

Kasus ini bermula dari laporan Ummareng, warga Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, yang kehilangan dua ekor sapinya pada Sabtu (11/1). Korban segera melapor ke Polsek Segeri. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap lima pelaku dengan inisial SM (38), AC (38), AH, LD (57), dan HT (51) pada Sabtu (25/1).

AKP Firman menjelaskan, LD meminta AH untuk mencari pembeli sapi curian tersebut. "Saat kami interogasi, AH menyebutkan bahwa LD menyuruhnya mencari pembeli. Sementara, SM adalah pelaku lapangan yang mencuri sapi bersama AC," paparnya.

Baca Juga: Brutal! Pelajar di Banggai Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Buru Pelaku

Lebih lanjut, sapi hasil curian kemudian dijual kepada HT, yang bertindak sebagai penadah. HT diketahui membeli sapi curian di rumah LD di Kecamatan Ma'rang. "HT membeli satu ekor sapi di lokasi itu," tambah Firman.

Polisi kini menahan kelima pelaku bersama barang bukti berupa satu ekor sapi. Mereka ditahan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni 4 hingga 10 tahun penjara, tergantung peran masing-masing pelaku.

Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan ternak mereka dari aksi kriminal semacam ini.

Namun, kasus ini juga menggarisbawahi perlunya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sistem keamanan yang lebih baik untuk ternak. Beberapa langkah preventif seperti pemasangan kamera pengawas, penjagaan malam, atau kerja sama antarwarga dalam mengawasi ternak bisa menjadi solusi.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Tags

Terkini