kriminal

BRI di Kota Palu Terancam, Nasabah Tuntut Tanggapan Resmi 5×24 Jam Atas Hilangnya Dokumen Agunan

Sabtu, 8 Februari 2025 | 14:50 WIB
Nasabah BRI, Sumarjono, galak tuntut ganti rugi Rp15 miliar dan respon resmi usai dokumen pentingnya hilang.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar yang mencakup kerugian materiil dan immateriil, penghapusan data kredit nasabah, serta tanggapan resmi dalam waktu 5×24 jam.

Mereka mengacu pada POJK No. 6/POJK.07/2022, Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, dan Pasal 1157 KUH Perdata sebagai dasar tuntutan hukum.

Sumarjono dan tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa kelalaian pihak bank dalam menjaga dokumen penting tidak dapat dimaafkan.

Mereka juga memperingatkan bahwa jika terbukti lalai, bank berpotensi menghadapi sanksi berat dan kewajiban ganti rugi yang serius.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Halaman:

Tags

Terkini