Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar yang mencakup kerugian materiil dan immateriil, penghapusan data kredit nasabah, serta tanggapan resmi dalam waktu 5×24 jam.
Mereka mengacu pada POJK No. 6/POJK.07/2022, Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, dan Pasal 1157 KUH Perdata sebagai dasar tuntutan hukum.
Sumarjono dan tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa kelalaian pihak bank dalam menjaga dokumen penting tidak dapat dimaafkan.
Mereka juga memperingatkan bahwa jika terbukti lalai, bank berpotensi menghadapi sanksi berat dan kewajiban ganti rugi yang serius.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.
Artikel Terkait
Bikin Geleng-geleng Kepala, Alsintan dari Sulteng Diselundupkan dan Dijual Harga Miring ke Surabaya
Perpisahan Haru di Bandara Sis Aljufri: Rudi Richardo Akhiri Masa Pengabdian
Polda Sulteng Buka Penerimaan Polri Terpadu 2025, Kesempatan Emas untuk Bergabung Tanpa Biaya
Kejuaraan Tinju Amatir Rustia Tompo Cup 2025: Semangat Juang di Kota Palu
Kolaborasi Strategis: Wali Kota Palu dan BI Dorong Inovasi Ekonomi, Digitalisasi Transportasi Maju