Plh Kabag Ops AKP I Made Bagus Aditya mengungkapkan keberhasilan operasi ini. Ia didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu I Gede Wira Hendana Putra dan Kasi Humas AKP Al Amin S. Muda pada Senin, 17 Februari 2025.
AKP Bagus menyampaikan, "Dari 20 tersangka, 5 di antaranya adalah perempuan." Kutipan ini menegaskan bahwa kejahatan narkotika tidak pandang gender.
Para tersangka telah dikenai Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dihadapkan pada UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Langkah tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Operasi ini diyakini telah menyelamatkan lebih dari 13.862 jiwa dari bahaya narkoba. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sinergi antar satuan kerja menjadi kunci sukses operasi ini. Kerjasama yang baik antar aparat menunjukkan keseriusan penegak hukum di Banggai.
Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan tegas dapat menyelamatkan nyawa. Semangat kolaboratif diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi keamanan bersama.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.