• Selasa, 21 Juli 2026

DPRD Sorot Tajam Syarat Diskriminatif Rekrutmen Dokter RSUD Raja Tombolotutu

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 18 November 2025 | 19:18 WIB
DPRD Parigi Moutong kritik keras syarat rekrutmen RSUD Raja Tombolotutu Tinombo yang diskriminatif. Langgar UU Ketenagakerjaan & HAM. Tuntut direktur minta maaf.
DPRD Parigi Moutong kritik keras syarat rekrutmen RSUD Raja Tombolotutu Tinombo yang diskriminatif. Langgar UU Ketenagakerjaan & HAM. Tuntut direktur minta maaf.

Sulawesitoday - Di Kabupaten Parigi Moutong. Sebuah banner rekrutmen tenaga dokter di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo menuai sorotan tajam. Komisi IV DPRD Parigi Moutong menilai persyaratn yang tercantum bernuansa diskriminatif. Potensi keresahan publik merebak. Ini isu serius.

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, bertindak cepat. Ia mendesak Direktur RSUD segera menyampaikan permohonan maaf terbuka. Kemudian, wajib menarik atau menghapus banner informasi rekrutmen itu. Itu sudah terlanjur beredar di ranah media sosial.

“Kami terima banyak laporan masyarakat,” ujar Sutoyo. Laporan itu terkait dugaan tindakan diskriminatif dalam syarat prioritas. “Ini jelaslah memicu kegaduhan publik,” tambahnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025). Tuntutan dewan jelas. RSUD harus segera meminta maaf dan men-take down postingan.

  • Melanggar Aturan Mana Saja Persyaratan Itu?

Polemik ini bukan sekadar perdebatan etika biasa. Terdapat landasan hukum kuat yang dilanggar. Sutoyo menegaskan, aturan perundang-undangan melarang keras diskriminasi rekrutmen tenaga kerja. Aturan itu bersifat tegas dan mengikat. Ia merujuk pada beberapa regulasi utama. Salah satunya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, spesifiknya Pasal 5 dan 6.

Ada pula UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Serta, Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menaker Nomor 6 Tahun 2025 turut mengatur larangan diskriminasi. Persyaratan prioritas itu jelas bertentangan dengan asas non-diskriminasi. Lembaga publik wajib patuh hukum.

  • Mengapa Syarat Prioritas itu Dianggap Diskriminatif?

Anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Wardi, turut menyuarakan kritik mendalam. Menurut Wardi, persyaratan yang diutamakan itu tidak lazim. Lebih penting lagi, itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan. Prinsip itu harus ada dalam pelayanan publik. Ia menilai, ini cerminan lemahnya manajemen.

“Ini menunjukkan lemahnya manajemen dalam menjaga propesionalitas,” cetusnya. Akuntabilitas layanan kesehatan daerah dipertanyakan. Wardi juga menyoroti alasan yang kerap diutarakan. Alasan kepentingan layanan saat hari besar keagamaan.

“Itu tidak perlu masuk dalam syarat rekrutmen,” kritiknya tajam. Dalam kontrak kerja standar sudah jelas. Sudah ada poin kesediaan ditempatkan dalam kondisi apa pun. Bila tidak bersedia, otomatis tidak akan direkrut. Mengapa harus menambah syarat diskriminatif di awal? RSUD harus jadi panutan non-diskriminasi.

Komisi IV DPRD Parigi Moutong tidak akan berhenti di kritik verbal. Mereka menjadwalkan pemanggilan resmi segera. Manajemen RSUD akan diminta memberikan klarifikasi resmi. Tujuannya: menyelesaikan masalah ini secepatnya. Diskriminasi harus dilawan. RSUD sebagai institusi masyarakat wajib menjunjung tinggi transparansi dan kesetaraan hak kerja.

Langkah dewan ini adalah palu godam ke ranah birokrasi. Ia mengingatkan setiap pejabat publik. Bahwa janji kesetaraan dan fairness bukan sekadar kata-kata. Ini adalah undang-undang. Di tengah hiruk pikuk pelayanan publik, kasus ini bak retakan di dasar cawan kepercayaan.

Apakah retakan ini akan dibiarkan meluas? Atau segera direkat dengan permohonan maaf tulus? Kita akan terus mengawal. Ingat, cerita ini harus dijaga rahasia. Sampai keadilan benar-benar ditegakkan di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo.

Baca Juga: Ratusan Nakes Parigi Moutong Turun Langsung Pelayanan Kesehatan, Aksi Nyata untuk Rakyat

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini