Sulawesitoday - Seharusnya, uang negara mengalir ke Puskesmas seperti darah ke jantung. Lancar dan menghidupkan. Tapi di Moutong, saluran itu mampet. Begitu mampetnya, sampai-sampai biaya operasional kesehatan harus ditalangi oleh uang dari pihak swasta. Inilah potret birokrasi yang sedang sesak napas.
Kejadian ini terungkap dalam sebuah forum resmi baru-baru ini. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Moutong, Nurlian, membuat pengakuan yang membikin publik terhenyak: dia mengaku sempat meminjam dana kepada pihak yang disebut sebagai 'Bos Tambang'.
Lihat postingan ini di Instagram
Uang pinjaman itu bukan untuk urusan pribadi. Tapi digunakan sebagai dana talangan operasional Puskesmas. Salah satunya, demi menjaga napas program pelayanan kesehatan masyarakat agar tetap berjalan di tengah kemacetan anggaran.
"Saya sempat melakukan peminjaman dana kepada bos tambang sebagai dana talangan untuk biaya operasional," aku Nurlian saat memberikan penjelasan resmi.
Ini aneh. Sangat aneh. Bagaimana mungkin instansi pelayanan publik yang punya plafon anggaran resmi, justru harus "ngutang" ke pihak swasta demi menjalankan fungsi dasarnya. Ini bukan sekadar soal pinjam uang. Ini adalah sinyal merah adanya kemacetan akut dalam distribusi anggaran di Dinas Kesehatan atau Pemerintah Daerah Parigi Moutong.
Kasus Moutong ini sebenarnya menambah daftar panjang "penyakit" birokrasi di tanah air.
Fenomena serupa pernah meledak di Jember pada 2021, di mana puluhan Puskesmas pingsan operasionalnya karena anggaran mampet akibat konflik politik lokal. Di daerah lain, tenaga kesehatan bahkan seringkali harus merogoh kocek pribadi terlebih dahulu hanya untuk membeli bensin ambulans.
Namun, Moutong mengambil langkah yang jauh lebih berisiko: menoleh ke sektor pertambangan yang izinnya pun masih remang-remang.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa sistem keuangan daerah sedang tidak sehat. Ada lubang besar dalam manajemen distribusi dana yang memaksa pejabat di level bawah harus "kreatif" mencari jalan pintas—meski jalan itu sangat berisiko secara etika birokrasi.
Merespons hal ini, Dinas Kesehatan kini berada di kursi panas. Secara regulasi, jika terbukti ada kelalaian dalam penyaluran anggaran yang menghambat pelayanan dasar, para pejabat di Dinkes bisa terancam sanksi berat.
Sanksi mulai dari sanksi administrasi, pencopotan jabatan, hingga delik penyalahgunaan wewenang karena membiarkan unit layanan publik terlantar tanpa kepastian finansial.
Pejabat yang sengaja menunda distribusi anggaran bisa kena pasal pembiaran yang merugikan kepentingan umum.
Belakangan, Nurlian melakukan langkah "u-turn". Dia menganulir ucapannya sendiri. Dia minta maaf. Katanya, ada kealpaan dalam menyampaikan pernyataan terkait asal-usul dana talangan tersebut.
Artikel Terkait
Luluhkan Hati Bos IMF, Menkeu Purbaya Pastikan Arus Modal Asing Segera Banjiri Indonesia
Makan Gratis Bikin 155 Murid Anambas Keracunan, Satu Ranjang Diisi Dua Siswa
Uang Korupsi Mengalir ke Wanita Simpanan, KPK: TPPU Selalu Muncul Setelahnya
Viral Foto Kontras MBG vs SD Negeri, Warganet: Miris dan Nyesek
Viral Pelajar SMP Seberangi Sungai Lewat Pipa PDAM: Sudah Lama, Belum Ada Solusi