• Kamis, 4 Juni 2026

PPPK Terkendala Pindah OPD, BKD Sulteng Beberkan Alasan Utamanya

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 24 Januari 2025 | 17:04 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadapi batasan yang signifikan dalam mobilitas karier mereka. Aturan ini menegaskan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadapi batasan yang signifikan dalam mobilitas karier mereka. Aturan ini menegaskan

Sulawesitoday - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadapi batasan yang signifikan dalam mobilitas karier mereka. Aturan ini menegaskan bahwa mereka tidak dapat melakukan perpindahan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau bahkan unit kerja lain.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, pada Jumat (24/1/2025).

Bertempat di kantor BKD yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Adiman menjelaskan bahwa aturan ini sudah tertuang dalam regulasi nasional mengenai PPPK.

"PPPK tidak memiliki fleksibilitas untuk berpindah OPD atau unit kerja seperti PNS. Mereka terikat kontrak kerja sesuai dengan kesepakatan awal saat diangkat," ujarnya.

Pernyataan ini seakan menjadi pengingat bagi calon PPPK untuk lebih cermat memahami aturan sebelum menerima penempatan. Kebijakan tersebut, menurut Adiman, dibuat bukan tanpa alasan. Salah satu tujuannya adalah memastikan stabilitas kinerja di setiap OPD dan menjaga distribusi sumber daya manusia secara merata.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Ulubongka: Motor Bebek Terjun ke Jurang Lima Meter, Pengendara Luka Parah

Menjaga Stabilitas dan Efisiensi SDM

Ketika ditanya lebih jauh, Adiman menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional. Dengan demikian, seluruh pegawai PPPK di Indonesia diharapkan untuk menjalani tugas sesuai dengan kontrak awal yang telah disepakati. Hal ini dianggap penting untuk menghindari kekosongan jabatan strategis akibat perpindahan yang tidak terencana.

Syarifudin, Kepala Bidang Pengadaan ASN BKD Sulawesi Tengah, menambahkan bahwa aturan ini juga diharapkan dapat mendukung efisiensi dalam manajemen kepegawaian.

“Kami ingin memastikan bahwa penempatan pegawai benar-benar tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan OPD masing-masing,” katanya.

Apa Implikasinya bagi Calon PPPK?

Bagi calon PPPK, pemahaman terhadap aturan ini menjadi kunci. Sebelum menandatangani kontrak kerja, mereka perlu mempertimbangkan secara matang lokasi penugasan. Pasalnya, kebijakan ini tidak hanya memengaruhi fleksibilitas karier, tetapi juga kehidupan pribadi, terutama jika penempatan berada di luar daerah asal mereka.

Sementara itu, Adiman menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan penuh bagi PPPK agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal. Namun, ia mengingatkan, “Ketentuan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjaga keberlangsungan sistem pemerintahan yang efektif.”

Langkah Selanjutnya

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini